
JAKARTA — Selebgram Julia Prastini alias Jule ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 14 September 2026, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan terkait temuan vape yang mengandung zat etomidate, narkotika golongan II.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus setelah polisi mengamankan dua perempuan inisial RR dan RN yang diduga menjual vape etomidate, lalu menemukan adanya transaksi yang mengarah ke Jule.
Saat diperiksa, hasil tes urine Jule positif etomidate dan polisi menyita empat cartridge vape narkoba dari apartemennya, tiga di antaranya dalam kondisi kosong (habis pakai) dan satu masih terisi penuh.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Konser BIGBANG Jakarta 2027: Jadwal Presale hingga General Sale
Pengungkapan kasus bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan RR dan RN di apartemen kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (14/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari lokasi itu, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, sehingga penyelidikan dilanjutkan ke jaringan yang lebih luas.
Berdasarkan interogasi terhadap kedua perempuan tersebut, polisi menemukan bukti pemesanan dari Jule dan saat itu yang bersangkutan sedang memesan barang, sehingga tim langsung mendatangi apartemen Jule di Jakarta Selatan.
Di apartemen Jule, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan empat cartridge yang terkait zat etomidate.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu ROSE - NEW TRICK
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan bahwa tiga cartridge dalam kondisi kosong sebagai sisa pakai, sementara satu cartridge masih full terisi etomidate.
Dalam pemeriksaan, Jule berdalih menggunakan vape narkoba karena alasan pribadi, antara lain karena merasa stres, dan mengaku sudah tiga minggu mengonsumsi vape tersebut.
Meskipun urine Jule positif etomidate dan ditemukan barang bukti vape narkoba, polisi hingga 19 September 2026 belum menetapkannya sebagai tersangka.



