RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia mengalami penurunan pada Sabtu pagi.
Hingga pukul 08.57 WIB, harga emas tercatat turun sebesar Rp24.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.021.000 menjadi Rp2.997.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam.
Baca Juga: Inilah Penyebab Banyak Orang Gagal Sukses, Ternyata Hal Sepele Ini
Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.749.000 per gram.
Harga tersebut merupakan acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan miliknya kepada PT Antam Tbk.
Perlu diketahui bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun kondisi ekonomi.
Selain itu, transaksi jual beli emas batangan juga dikenakan ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Baca Juga: BRILink Ubah Hidup! Wanita Merauke Ini Berhasil Kembangkan Usaha dan Bantu Ekonomi Keluarga
Besaran pajak yang diterapkan yakni 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual emas.
Sementara itu, berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia terbaru:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.548.500
-
Emas 1 gram: Rp2.997.000
-
Emas 2 gram: Rp5.934.000
-
Emas 3 gram: Rp8.876.000
-
Emas 5 gram: Rp14.760.000
-
Emas 10 gram: Rp29.465.000
-
Emas 25 gram: Rp73.537.000
-
Emas 50 gram: Rp146.995.000
-
Emas 100 gram: Rp293.912.000
-
Emas 250 gram: Rp734.515.000
-
Emas 500 gram: Rp1.468.820.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.937.600.000
Baca Juga: Kenapa Islam Sangat Melarang Hasad? Ternyata Dampaknya Mengerikan
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Dalam aturan tersebut, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen resmi dari transaksi tersebut.