Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kabar Gembira Guru Agama: Kemenag Mulai Cairkan Tunjangan Profesi Bertahap Maret 2026

Anita Fitriani • Selasa, 10 Maret 2026 | 23:11 WIB

Ilustrasi profesi guru (Foto: istock)
Ilustrasi profesi guru (Foto: istock)

 

RADAR KUDUS - Kementerian Agama (Kemenag) resmi memulai proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru agama secara bertahap sejak awal Maret 2026, hal ini memberikan berita baik bagi ratusan ribu guru menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H.

Hal ini merupakan jawaban atas harapan yang sudah lama dinanti oleh para pengajar di madrasah serta pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah yang telah menunggu haknya sejak Januari 2026.

Kemenag, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), mulai melaksanakan TPG untuk tahun 2026 minggu ini dengan cara bertahap, setelah mempercepat penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi pendidik yang memiliki sertifikat dan kelengkapan administrasi yang memadai.

Direktur Jenderal Pendis Amien Suyitno menekankan bahwa langkah ini sesuai dengan instruksi Menteri Agama Nasaruddin Umar guna memastikan hak-hak guru dapat disalurkan dengan cepat dan transparan, termasuk bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 yang hak-haknya dihitung secara retroaktif.

Dari total 405.438 guru madrasah yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), hingga 4 Maret 2026, telah diterbitkan 246.449 SKAKPT, termasuk 32.081 guru baru lulus dari PPG.

Pencairan TPG ini tidak hanya ditujukan untuk guru madrasah, tetapi juga mencakup pengajar pendidikan agama di sekolah negeri dari berbagai latar belakang agama, dengan rincian lengkap: 209. 324 guru PAI, 12. 400 guru Pendidikan Agama Katolik (di antaranya 5.972 lulusan PPG 2025 dan 3. 832 non-ASN), 5.606 guru Pendidikan Agama Kristen yang non-ASN ditambah 9. 893 lulusan PPG, serta 6. 073 guru Pendidikan Agama Hindu (termasuk 3.684 lulusan PPG).

Proses ini dilakukan secara bertahap, di mana fase ketiga dijadwalkan pada 7 Maret dan fase keempat pada 9 Maret 2026, untuk menyelesaikan verifikasi administrasi bagi 158. 989 guru yang masih dalam proses seperti pengecekan data EMIS GTK, SIAGA, dan absensi bulanan.

Kemenag memprioritaskan ketelitian dalam verifikasi untuk menghindari kesalahan, sebagaimana disampaikan dalam rapat koordinasi di daerah seperti DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu, di mana data guru PAI sudah sepenuhnya tersedia di SIAGA.

Selain itu, tunjangan bagi guru PAI non-ASN juga meningkat menjadi Rp 2 juta per bulan (naik Rp 500 ribu) sejak Januari 2025, yang menambah kesejahteraan, meskipun pencairan sempat tertunda hingga pertengahan tahun lalu.

TPG ini bukan hanya sebuah bantuan finansial, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan dari negara atas dedikasi pengajar agama dalam mendidik generasi yang berkualitas dan memperkuat pendidikan karakter berbasis agama di Indonesia, serta menjadi motivasi untuk meningkatkan profesionalisme.

Para guru dapat memeriksa status pencairan lewat portal resmi Kemenag dengan menggunakan NUPTK atau NRG, untuk memastikan semua dokumen lengkap demi menghindari masalah.

Dengan komitmen transparan ini, Kemenag optimis proses dapat diselesaikan sebelum batas waktu 16 Maret 2026, mendukung kesejahteraan para pendidik menjelang perayaan hari besar. (*)

Editor : Mahendra Aditya
#tpg #tunjangan profesi guru