RADAR KUDUS - Pemilik klinik kecantikan Richard Lee ditahan secara resmi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2026, setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan tanpa penahanan.
Hal ini terkait dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif.
Penahanan ini merupakan akhir dari proses hukum yang dimulai sejak Desember 2025, di mana Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 karena diduga menyalahgunakan produk dan layanan kecantikan yang merugikan konsumen.
Ia menghadapi hukuman berat hingga 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sosok terkenal di industri kecantikan Indonesia, yang selama ini dikenal melalui klinik estetika prestisius miliknya.
Kasus ini juga menyoroti masalah praktik perawatan kecantikan yang seringkali tidak memenuhi standar keamanan dan transparansi bagi konsumen.
Sebelum penahanannya yang resmi pada 6 Maret 2026, perjalanan kasus Richard Lee ditandai dengan dinamika yang menunjukkan upaya penyidik untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan tegas.
Pada 23 Desember 2025, Richard tidak hadir pada panggilan pertama penyidik dan meminta penundaan, yang berujung pada peringatan untuk dijemput paksa.
Ia kemudian menjalani pemeriksaan pada 8 Januari 2026 selama sekitar enam jam, dari pukul 14.00 sampai 22.00 WIB, di mana ia mengeluh tentang kondisi kesehatannya sehingga pemeriksaan sempat dihentikan sementara.
Pemeriksaan lanjutan pada 19 Februari 2026 berlangsung selama sembilan jam dari pukul 10. 40 WIB hingga 19. 00 WIB, di mana terdapat total 75 pertanyaan, termasuk 35 pertanyaan tambahan.
Meskipun demikian, Richard masih tidak ditahan dan diizinkan pulang sekitar pukul 22.30 WIB dengan kewajiban untuk melapor setiap minggu sesuai Pasal 21 ayat 5 KUHAP, karena dianggap belum memenuhi syarat untuk ditahan dengan alasan yang sah.
Baca Juga: THR Karyawan Swasta Bisa Cair Utuh Tanpa Potongan Pajak PPh 21, Ini Syarat dan Cara Perhitungannya
Selama proses ini, pihak kepolisian juga mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan terhadap Richard dari tanggal 10 Februari hingga 1 Maret 2026, serta memeriksanya kembali setelah sidang pra-peradilan, menunjukkan bahwa status tersangka semakin diperkuat oleh bukti-bukti yang dikumpulkan dari laporan terdaftar B/7/X/202/SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan dari Dokter Detektif tersebut menyoroti dugaan pelanggaran pada produk injeksi dan perawatan kecantikan yang dipromosikan oleh Richard Lee, termasuk ketidaksesuaian bahan dan potensi risiko kesehatan bagi pasien, yang sekarang menjadi fokus penyidikan untuk melindungi hak konsumen di sektor estetika yang berkembang pesat di Indonesia.
Penahanan Richard Lee secara resmi dilakukan pada 6 Maret 2026 setelah rangkaian penyelidikan menunjukkan bahwa ada risiko pelarian atau penghilangan barang bukti.
Hal ini berkaitan dengan riwayat kasus sebelumnya di mana ia terlibat dalam kontroversi serupa pada tahun 2021 mengenai akses ilegal ke akun media sosial dan perseteruan dengan selebriti, meskipun kasus itu memiliki konteks yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penahanan ini sesuai dengan prosedur hukum untuk memastikan kelancaran penyidikan, di mana Richard sekarang diperiksa terkait dugaan penipuan konsumen melalui layanan filler dan botoks yang tidak terdaftar di Badan POM, serta promosi yang menyesatkan di media sosial.
Kasus ini tidak hanya mengguncang dunia kecantikan di Indonesia, di mana Richard Lee dikenal sebagai pelopor klinik dengan ribuan pasien, tetapi juga mengingatkan pelaku bisnis estetika untuk mematuhi regulasi yang ketat, terutama setelah banyaknya keluhan konsumen terkait efek samping seperti infeksi, pembengkakan permanen, hingga kerusakan kulit akibat bahan berbahaya.
Dengan potensi ancaman denda hingga Rp5 miliar atau penjara maksimal 12 tahun bagi pelanggaran UU Kesehatan serta 5 tahun dari UU Perlindungan Konsumen, penahanan ini bisa jadi titik balik bagi penegakan hukum di industri kecantikan, mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap klinik-klinik serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih layanan yang terdaftar secara resmi sebelum melaksanakan prosedur invasif.
Sampai saat ini, pihak Richard Lee belum memberikannya pernyataan resmi terkait penahanan ini, sementara pihak kepolisian terus mengumpulkan saksi dan bukti tambahan untuk mempercepat proses menuju tahap penuntutan.
Editor : Ali Mustofa