RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebagian karyawan PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, berasal dari tim suksesnya saat pemilihan kepala daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejumlah pegawai perusahaan tersebut kemudian ditempatkan di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagai tenaga alih daya atau outsourcing.
Menurut Asep, persoalan muncul ketika perusahaan yang berafiliasi dengan kepala daerah turut menjadi penyedia jasa dalam pengadaan barang dan jasa di instansi yang dipimpinnya.
Ia menegaskan bahwa mendirikan perusahaan bukanlah masalah, namun konflik kepentingan terjadi ketika pejabat publik atau keluarganya terlibat langsung sebagai vendor di lingkungan pemerintahan sendiri.
KPK menilai Fadia terlibat konflik kepentingan melalui PT RNB dan turut menerima manfaat dari aktivitas perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Fadia diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp5,5 miliar sebagai penerima manfaat dari proyek-proyek pengadaan yang dimenangkan PT RNB selama periode 2023–2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026, yang menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun ini dan berlangsung pada bulan Ramadan.
Dalam operasi tersebut, Fadia diamankan bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, 11 orang lainnya dari Pekalongan juga turut ditangkap.
Sehari kemudian, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ali Mustofa