Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Boleh Dicicil, Perusahaan di Kudus Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 27 Februari 2026 | 09:35 WIB

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah

RADAR KUDUS - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah daerah di Kudus memilih bersikap lebih aktif. Bukan sekadar imbauan lisan, surat resmi dilayangkan ke ratusan perusahaan.

Isinya tegas: Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayar penuh dan tepat waktu.

Langkah ini diambil Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hak pekerja yang kerap muncul setiap menjelang Lebaran.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru SKTP Februari Pencairan THR 2026

Sasaran Utama: Perusahaan Menengah ke Bawah

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kudus, Agus Juanto, mengungkapkan bahwa surat edaran dikirim ke hampir 200 perusahaan.

Fokusnya bukan perusahaan besar, melainkan sektor menengah hingga kecil yang dinilai masih rawan lalai.

Perusahaan skala besar, menurutnya, relatif telah tertib dalam memenuhi kewajiban THR. Namun, pada kelompok usaha tertentu, keterlambatan hingga pembayaran tidak penuh masih kerap ditemukan.

Batas Waktu Jelas, Tidak Bisa Ditawar

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Ketentuan ini bukan kebijakan lokal, melainkan mandat nasional yang mengikat seluruh pengusaha tanpa kecuali.

Pemerintah bahkan mendorong agar pembayaran dilakukan lebih awal. Selain membantu kesiapan ekonomi pekerja, langkah itu juga dinilai mampu mempercepat perputaran uang di daerah.

Baca Juga: THR ASN 2026 Cair Lebih Awal, Pemerintah Jaga Daya Beli Sejak Puasa

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Disnaker Kudus kembali menegaskan aturan dasar yang kerap disalahpahami. THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.

Adapun besarannya diatur proporsional:

Sebagai acuan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2026 ditetapkan sebesar Rp2.818.585 per bulan.

Tidak Cukup Bayar, Perusahaan Wajib Lapor

Tak berhenti pada kewajiban pembayaran, Disnaker Kudus juga meminta perusahaan melaporkan realisasi pembayaran THR. Laporan dapat disampaikan langsung atau melalui email resmi dinas.

Langkah ini menjadi bentuk pengawasan administratif, agar pelaksanaan di lapangan tidak sekadar klaim sepihak.

Baca Juga: 9,4 Juta ASN Terima THR 2026 Total Rp55 Triliun, Kapan?

Posko Aduan Menyusul, Sanksi Tetap Berlaku

Terkait pembukaan posko pengaduan THR, Disnaker Kudus masih menunggu arahan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

Meski demikian, mekanisme pengaduan tetap disiapkan. Nomor kontak akan disebarluaskan agar pekerja bisa melapor jika haknya tidak dipenuhi.

Perlu dicatat, Disnaker kabupaten berperan sebagai fasilitator. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan oleh tim pengawas provinsi. Satu hal yang ditegaskan: THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh.

Kebijakan menyurati perusahaan ini menandai perubahan pendekatan. Pemerintah tidak lagi menunggu laporan buruh, tetapi lebih dulu mengetuk pintu pengusaha.

Tujuannya jelas: menjaga hubungan industrial tetap stabil dan mencegah konflik terbuka jelang hari raya.

Editor : Mahendra Aditya
#thr #thr lebaran #umk kudus #disnaker kudus #thr kudus