RADAR KUDUS - Teka-teki mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tahun 2026 mulai terungkap.
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan lampu hijau bahwa pegawai yang telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan akan menerima THR sesuai regulasi negara.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pemberian hak-hak kepegawaian di lingkungan SPPG tidak akan keluar dari koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga: NAIK BANYAK? Segini Nominal Gaji PNS 2026 Jika Jadi Naik
“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan usai rapat koordinasi penguatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Kamis (29/1).
Nasib Pegawai Non-ASN Masih Abu-abu
Meski kabar baik berembus bagi ASN, nasib THR bagi tenaga kerja non-ASN di lingkungan SPPG masih menyisakan tanda tanya.
Hingga saat ini, Dadan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kebijakan THR bagi tenaga honorer atau tenaga kerja lapangan yang terlibat dalam operasional layanan MBG.
Padahal, skala program ini sangat masif. Berdasarkan data terbaru dari Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan:
-
Unit Layanan: 22.091 unit SPPG di seluruh Indonesia.
-
Tenaga Kerja: Menyerap 924.424 orang.
-
Penerima Manfaat: Menembus 60 juta orang.
-
Formasi PPPK: Saat ini tengah berjalan proses pengadaan untuk 32.000 formasi.
Kapan THR 2026 Cair?
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Merujuk pada kebiasaan tahunan dan regulasi yang ada, berikut adalah estimasi jadwal pencairannya:
-
Pencairan Tercepat: Mulai tiga minggu sebelum lebaran.
-
Batas Akhir Pembayaran: Kamis, 11 Maret 2026 (10 hari kerja sebelum Idulfitri).
Pemerintah mewajibkan instansi atau perusahaan untuk tidak melampaui batas waktu 10 hari sebelum hari raya agar pegawai dapat mempersiapkan kebutuhan lebaran tepat waktu.
Cara Hitung THR 2026 bagi PPPK Baru
Bagi Anda yang baru saja bergabung sebagai PPPK di Satuan Pelayanan Gizi, besaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dengan rumus:
Keterangan:
-
n: Jumlah bulan masa kerja hingga sebelum hari raya.
-
Penghasilan Satu Bulan: Total gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima pada bulan acuan (misalnya Februari).
Catatan Penting: Pegawai berhak menerima THR jika sudah mulai bekerja pada hari pertama bulan acuan (contoh: 1 Februari) dan menerima gaji penuh.
Jika mulai bekerja di pertengahan bulan, ada kemungkinan hak THR tahun berjalan tidak dapat dibayarkan.
Pantau Administrasi Anda
BGN mengimbau para pegawai untuk aktif melakukan kroscek dokumen administratif dan berkonsultasi dengan unit keuangan masing-masing instansi.
Hal ini penting untuk memastikan nilai nominal yang diterima akurat dan tidak ada kendala teknis saat proses transfer. (*)
Editor : Mahendra Aditya