Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

CEK SEKARANG! Ini Nominal THR 2026 Pegawai SPPG yang Jadi PPPK

Zakarias Fariury • Rabu, 4 Februari 2026 | 18:21 WIB
TELITI: Petugas SPPG di Jepara menata nasi dan lauk sebelum didistribusikan.
TELITI: Petugas SPPG di Jepara menata nasi dan lauk sebelum didistribusikan.

RADAR KUDUS - Teka-teki mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tahun 2026 mulai terungkap.

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan lampu hijau bahwa pegawai yang telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan akan menerima THR sesuai regulasi negara.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pemberian hak-hak kepegawaian di lingkungan SPPG tidak akan keluar dari koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: NAIK BANYAK? Segini Nominal Gaji PNS 2026 Jika Jadi Naik

“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan usai rapat koordinasi penguatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Kamis (29/1).

Nasib Pegawai Non-ASN Masih Abu-abu

Meski kabar baik berembus bagi ASN, nasib THR bagi tenaga kerja non-ASN di lingkungan SPPG masih menyisakan tanda tanya.

Hingga saat ini, Dadan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kebijakan THR bagi tenaga honorer atau tenaga kerja lapangan yang terlibat dalam operasional layanan MBG.

Padahal, skala program ini sangat masif. Berdasarkan data terbaru dari Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan:

Kapan THR 2026 Cair?

Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Merujuk pada kebiasaan tahunan dan regulasi yang ada, berikut adalah estimasi jadwal pencairannya:

Pemerintah mewajibkan instansi atau perusahaan untuk tidak melampaui batas waktu 10 hari sebelum hari raya agar pegawai dapat mempersiapkan kebutuhan lebaran tepat waktu.

Cara Hitung THR 2026 bagi PPPK Baru

Bagi Anda yang baru saja bergabung sebagai PPPK di Satuan Pelayanan Gizi, besaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dengan rumus:

Besaran THR=(12n)×Penghasilan Satu Bulan

Keterangan:

Catatan Penting: Pegawai berhak menerima THR jika sudah mulai bekerja pada hari pertama bulan acuan (contoh: 1 Februari) dan menerima gaji penuh.

Jika mulai bekerja di pertengahan bulan, ada kemungkinan hak THR tahun berjalan tidak dapat dibayarkan.

Pantau Administrasi Anda

BGN mengimbau para pegawai untuk aktif melakukan kroscek dokumen administratif dan berkonsultasi dengan unit keuangan masing-masing instansi.

Hal ini penting untuk memastikan nilai nominal yang diterima akurat dan tidak ada kendala teknis saat proses transfer. (*)

Editor : Mahendra Aditya
#SPPG #THR 2026 #thr #gaji #pppk