Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ketahui Child Grooming: Ancaman Tersembunyi bagi Anak di Era Digital

Redaksi Radar Kudus • Selasa, 13 Januari 2026 | 11:42 WIB
kenali modus, tanda bahaya child grooming
kenali modus, tanda bahaya child grooming

RADAR KUDUS - Kasus child grooming kembali menjadi sorotan publik seiring maraknya pemberitaan di berbagai platform media sosial, seperti X, Instagram, dan TikTok.

Fenomena ini memicu kekhawatiran masyarakat, termasuk di Indonesia, mengingat semakin banyaknya kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

Kondisi tersebut menuntut kewaspadaan bersama, terutama dari orang tua dan lingkungan sekitar anak.

Child grooming merupakan tindakan yang dilakukan pelaku untuk menciptakan kesempatan melakukan kejahatan dengan terlebih dahulu membangun kepercayaan korban.

Berdasarkan definisi National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC), grooming umumnya melibatkan proses menjalin hubungan emosional dan kepercayaan dengan anak atau remaja, sehingga pelaku dapat memanipulasi, mengeksploitasi, atau melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Anak-anak di bawah umur menjadi kelompok yang paling berisiko menjadi korban grooming.

Hal ini disebabkan oleh kondisi psikologis anak yang masih mudah dipengaruhi, dibujuk, dan dimanipulasi secara emosional.

Dalam banyak kasus, anak juga belum mampu mengenali situasi berbahaya.

Pelaku grooming dikenal sangat lihai, bahkan mampu mengelabui keluarga dan lingkungan korban dengan menampilkan citra sebagai sosok yang baik dan dapat dipercaya, padahal menyimpan niat jahat.

Di era digital, praktik grooming semakin marak karena pelaku dapat dengan mudah melancarkan aksinya melalui media sosial.

Para ahli menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam proses child grooming.

Tahap pertama adalah pemilihan korban, di mana pelaku menargetkan anak-anak yang dianggap rentan, seperti kurang perhatian atau memiliki konflik keluarga.

Tahap berikutnya adalah mengakses dan mengisolasi korban, dengan mendekati anak melalui berbagai aktivitas yang relevan dengan keseharian korban.

Setelah itu, pelaku memasuki tahap membangun kepercayaan, baik kepada korban maupun orang dewasa di sekitarnya, seperti orang tua, pengasuh, atau guru.

Tujuannya agar pelaku dapat berinteraksi dengan korban tanpa menimbulkan kecurigaan.

Tahap paling berbahaya adalah desensitisasi, yaitu ketika pelaku mulai mengenalkan konten seksual atau meningkatkan kontak fisik secara bertahap, yang pada awalnya tampak wajar, namun mengarah pada pelecehan seksual.

Usai melakukan kejahatan, pelaku kerap berupaya menutupi tindakannya dengan memanipulasi atau mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

Akibatnya, kasus grooming sering kali berlangsung lama tanpa terdeteksi.

Para pakar menyebutkan bahwa mendeteksi perilaku grooming sebelum terjadi pelecehan bukan hal yang mudah, karena pada tahap awal interaksi pelaku kerap terlihat normal.

Meski demikian, terdapat sejumlah tanda yang dapat dikenali, antara lain perubahan emosional dan psikologis pada anak, seperti munculnya kecemasan, ketakutan, atau depresi tanpa sebab jelas.

Tanda lainnya adalah isolasi dari lingkungan sosial, pemberian hadiah atau perhatian berlebihan yang tidak wajar, penggunaan bahasa atau konten seksual yang tidak sesuai usia, serta perubahan pola tidur dan kondisi kesehatan fisik anak.

Di Indonesia, kasus child grooming diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Namun, aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi hukuman terhadap pelaku eksploitasi seksual anak secara daring.

Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1), digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan seksual yang memanfaatkan sarana teknologi informasi.

Dampak child grooming terhadap korban dinilai lebih berat dibandingkan kekerasan seksual yang terjadi tanpa proses grooming.

Korban kerap mengalami kebingungan, rasa bersalah, dan malu, serta berisiko mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD).

Bahkan, dalam kasus ekstrem, korban dapat memiliki keinginan menyakiti diri sendiri atau bunuh diri.

Secara sosial, korban juga cenderung sulit mempercayai orang lain dan mengalami hambatan dalam menjalin hubungan yang sehat di masa depan.

Langkah yang diambil

Masyarakat diimbau untuk segera bertindak apabila mencurigai adanya anak yang berpotensi menjadi korban grooming.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain memantau perubahan perilaku anak, menjalin komunikasi terbuka dengan korban, serta melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang.

Di Indonesia, laporan dapat disampaikan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang tersedia di berbagai daerah.

Peningkatan kesadaran dan edukasi dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah child grooming.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan lebih peka dan sigap dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual, baik di dunia nyata maupun ruang digital. (Ghina Nailal Husna)

Editor : Ali Mustofa
#anak #child gromming #era digital