RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai korupsi yang terjadi di sektor keagamaan memiliki dampak yang jauh lebih serius dibandingkan sektor lainnya.
Tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, praktik korupsi di bidang ini juga berpotensi merusak nilai moral umat serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama (Kemenag) bertajuk Mempersiapkan Umat Masa Depan yang digelar di Hotel Atria Serpong, Banten.
Ibnu menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi di sektor keagamaan tidak cukup hanya bersandar pada seruan moral, melainkan harus diwujudkan melalui sistem tata kelola yang transparan dan berintegritas.
“Korupsi di sektor keagamaan dampaknya jauh lebih besar karena bersentuhan langsung dengan moralitas umat,” ujar Ibnu dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12).
Ia memaparkan, berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004 hingga triwulan III 2025, terdapat 1.750 perkara korupsi yang ditangani.
Dari jumlah tersebut, kasus suap dan gratifikasi mendominasi dengan persentase 61,6 persen.
Sementara itu, perkara pengadaan barang dan jasa (PBJ) mencapai 445 kasus atau sekitar 25,4 persen.
Menurut Ibnu, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi titik rawan terjadinya praktik korupsi, termasuk di lingkungan keagamaan.
Lemahnya pengelolaan anggaran serta proses pengadaan yang tidak transparan dinilai menjadi penyebab utama.
Baca Juga: Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR, Serikat Pekerja Kampus Tempuh Jalur MK
“Pengadaan barang dan jasa merupakan area paling rentan. Ini perlu dibenahi secara menyeluruh, dari level pimpinan hingga pelaksana,” tegasnya.
Selain pengadaan, KPK juga menyoroti maraknya praktik gratifikasi yang kerap dibenarkan dengan dalih budaya atau bentuk ucapan terima kasih.
Ibnu mengingatkan, pembiaran terhadap praktik semacam itu dapat mengaburkan batas etika dan hukum.
“Berbagai bentuk pemberian harus dihindari. Jangan sampai kita tergelincir karena tekanan atau pembenaran yang salah,” ujarnya.
Ibnu menjelaskan bahwa korupsi kerap dipicu oleh faktor-faktor yang dirangkum dalam teori fraud pentagon, yakni tekanan, kesempatan, kemampuan, keserakahan, dan rasionalisasi.
Baca Juga: Tinggalkan Prancis, Ini Alasan Emosional di Balik Keputusan Luca Zidane Bela Timnas Aljazair
Tekanan ekonomi keluarga, alasan gaji kecil, budaya memberi hadiah, hingga anggapan sebagai tanda terima kasih sering kali menjadi pembenaran yang menyesatkan.
“Budaya memberi tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hukum. Integritas harus menjadi kompas utama,” katanya.
Sebagai langkah konkret, KPK mendorong penerapan Strategi Trisula Pencegahan Korupsi di lingkungan Kemenag.
Sula pendidikan difokuskan pada pembentukan karakter dan integritas sejak dini melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal, mulai dari RA, MI, MTs, MA, hingga perguruan tinggi.
Saat ini, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan di lebih dari 1.000 madrasah serta 691 perguruan tinggi keagamaan Islam.
Adapun sula pencegahan diarahkan pada perbaikan sistem melalui penguatan regulasi, transparansi, dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan.
Sementara sula penindakan berfungsi sebagai langkah terakhir untuk menimbulkan efek jera.
Sinergi antara KPK dan Kemenag juga diperkuat melalui Nota Kesepahaman Pencegahan Korupsi melalui Pendidikan periode 2023–2028.
Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina 26 Desember 2025, Cek Daftar Terbaru di Seluruh Indonesia
Implementasinya meliputi program e-Learning Gratifikasi bagi sekitar 3.000 ASN Kemenag, Safari Keagamaan Antikorupsi di delapan kantor wilayah, serta pemberian penghargaan kepada penyuluh antikorupsi di lingkungan madrasah.
Menutup paparannya, Ibnu menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan umat.
“Masa depan umat tidak akan terwujud tanpa integritas. Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga dosa sosial yang merusak martabat manusia,” pungkasnya.
Editor : Ali Mustofa