RADAR KUDUS - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, mengumumkan kebijakan kontroversial berupa penerapan sistem kerja bergilir atau shift bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diambil sebagai langkah drastis untuk efisiensi anggaran daerah.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan dampak langsung dari pemangkasan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mencapai 50 persen.
“Kebijakan tersebut dilakukan akibat pemangkasan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang mencapai 50 persen. Dari sebelumnya yang misalnya sebesar Rp78 miliar per tahun, anggaran TPP ASN kini tersisa Rp39 miliar,” ungkap Bodewin M. Wattimena di Ambon, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS, TNI dan Polri 2025 Ternyata Belum Naik? Menkeu Purbaya & Taspen Kompak Bersuara!
Skema Dua Shift dan Kelebihan Pegawai
Dalam skema kerja bergilir yang akan berlaku mulai tahun depan (2026), ASN akan dibagi menjadi dua shift dengan pola mingguan sebagai berikut:
-
Pekan Pertama: Pegawai masuk kantor selama tiga hari dan libur dua hari.
-
Pekan Berikutnya: Pegawai masuk kantor selama dua hari dan libur tiga hari.
Dengan pola tersebut, secara akumulatif, setiap ASN hanya akan masuk kantor selama setengah tahun.
Wali Kota Ambon mengakui bahwa kelebihan pegawai menjadi salah satu pemicu kebijakan ini, terutama setelah adanya pengangkatan PPPK, termasuk penambahan PPPK paruh waktu.
Kondisi ini mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian jumlah ASN yang aktif bertugas setiap hari.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS, TNI dan Polri 2025 Ternyata Belum Naik? Menkeu Purbaya & Taspen Kompak Bersuara!
Pelayanan Publik Tetap Dijamin
Meskipun jumlah pegawai yang bertugas di kantor berkurang drastis, Pemkot Ambon menjamin bahwa pelayanan publik kepada masyarakat akan tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
“Pengaturan shift kerja dilakukan agar setiap unit kerja tetap terisi dan tidak terjadi kekosongan layanan,” tegas Bodewin.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak menyalahi aturan karena telah dikomunikasikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai mekanisme kerja dari rumah (Work From Home/WFH).
Pemkot Ambon menekankan bahwa sistem kerja bergilir ini murni diterapkan demi efisiensi belanja yang tidak prioritas.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas kebijakan, disiplin ASN, serta kualitas pelayanan publik tetap terjaga di tengah keterbatasan anggaran yang ada. (*)
Editor : Ali Mustofa