Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Profil Resbobb Diungkap Sang Adik Bigmo Jannah: "Butuh Validasi"

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 16 Desember 2025 | 16:50 WIB

 

Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat pada larut malam
Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat pada larut malam

RADAR KUDUS - Kasus Resbob membuka babak baru dalam relasi antara ruang digital dan hukum.

Permintaan maaf yang dulu kerap menjadi jalan damai, kini tak lagi otomatis meredam konsekuensi. Rekaman digital bersifat permanen, dapat disalin, disebarkan, dan diputar ulang tanpa batas.

Ketika video penghinaan terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung viral, publik tidak hanya menuntut klarifikasi, tetapi juga pertanggungjawaban hukum. Di titik inilah, permintaan maaf Resbob kehilangan daya tawarnya.

Semua bermula dari sebuah live streaming di kanal YouTube Resbob pada 9 Desember 2025.

Dalam kondisi menyetir mobil, Resbob melontarkan kata-kata kasar ke arah kamera dan orang di sampingnya. Ucapan tersebut jelas mengarah pada penghinaan terhadap kelompok etnis tertentu.

Potongan video itu kemudian menyebar cepat di berbagai platform. Warganet yang menyaksikan tayangan asli sempat menegur dan meminta Resbob menghentikan ucapannya. Namun peringatan itu diabaikan.

Dalam hitungan jam, konten yang awalnya bersifat personal berubah menjadi konsumsi publik nasional.

Baca Juga: Kasus YouTuber Resbob Resmi Naik Penyidikan

Klarifikasi dan Pengakuan: Alkohol Jadi Alasan

Dua hari setelah video viral, Resbob muncul dengan video klarifikasi di Instagram dan TikTok. Ia menyampaikan permintaan maaf terbuka dan mengakui ucapannya sebagai kesalahan fatal.

Dalam pernyataan tersebut, Resbob menyebut dirinya berada di bawah pengaruh alkohol dan bahkan mengklaim tidak mengingat secara sadar ucapan yang keluar dari mulutnya. Ia menyebut pernyataannya sendiri sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.

Namun, di mata publik dan aparat, pengakuan itu tidak menghapus unsur kesengajaan dalam penyebaran ujaran kebencian.

Adimas Firdaus alias Resbobb klarifikasi dan meminta maaf melalui postingan di IG
Adimas Firdaus alias Resbobb klarifikasi dan meminta maaf melalui postingan di IG

Permintaan Maaf Tak Menghentikan Perburuan

Meski telah meminta maaf, laporan polisi tetap berjalan. Sejumlah pihak melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait ujaran kebencian berbasis SARA.

Resbob diketahui berpindah-pindah lokasi. Dari Surabaya, ia bergerak ke Surakarta, lalu mencoba bersembunyi di wilayah pedesaan di Semarang.

Upaya menghindar ini justru memperkuat kesan bahwa perkara tersebut serius dan tidak bisa dianggap sepele.

Aparat akhirnya mengamankan Resbob di sebuah desa di Semarang sebelum membawanya ke Jakarta dan selanjutnya ke Bandung.

Baca Juga: Akhir Pelarian Resbob: Diciduk di Jawa Timur, Dibawa ke Bandung

Sanksi Kampus: Dunia Akademik Menarik Garis Tegas

Di saat proses hukum berjalan, pukulan lain datang dari lingkungan akademik. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya secara resmi mencabut status mahasiswa Resbob.

Keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan internal, merujuk pada kode etik mahasiswa dan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik. Kampus menilai tindakan Resbob bertentangan dengan nilai Pancasila dan semangat keberagaman yang dijunjung institusi.

Bagi dunia pendidikan, kasus ini menjadi preseden: perilaku mahasiswa di ruang digital tidak terpisah dari tanggung jawab akademik.

Tiba di Polda Jabar: Diam, Tertunduk, dan Terborgol

Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat pada larut malam. Tanpa sepatah kata, ia turun dari kendaraan dengan tangan terborgol. Jaket abu-abu dan celana hitam yang dikenakannya kontras dengan sorot kamera media.

Kepala tertunduk, langkah pelan, dan ekspresi tegang menjadi gambaran visual kejatuhan seorang figur digital. Tidak ada klarifikasi lanjutan, tidak ada pembelaan. Hanya proses hukum yang berjalan dingin dan sistematis.

Penyidik Direktorat Reserse Siber langsung melakukan pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menjadi bayang-bayang nyata. Ini bukan lagi soal reputasi digital, melainkan masa depan personal yang dipertaruhkan.

Kasus ini menegaskan bahwa hukum tidak menilai niat, melainkan dampak.

Kasus Resbob mencerminkan perubahan besar dalam ekosistem digital. Permintaan maaf tidak lagi otomatis menjadi jalan keluar. Ketika bukti digital telah tersebar luas, proses hukum berjalan independen dari emosi pelaku.

Era ini menuntut literasi baru: kebebasan berbicara harus dibarengi kesadaran bahwa setiap kata memiliki konsekuensi hukum dan sosial.

Live streaming bukan ruang aman. Ia adalah panggung terbuka tanpa tombol mundur.

Dalam hitungan hari, Resbob kehilangan status mahasiswa, kebebasan bergerak, dan legitimasi sosial. Semua berawal dari satu siaran langsung tanpa kendali.

Kasus ini menjadi pengingat keras: di era digital, jejak kata-kata lebih panjang dari niat baik setelahnya.

Editor : Mahendra Aditya
#Resbob minta maaf #Resbob ditangkap di Jatim #resbob hina suku sunda #resbob #resbob penghina suku sunda ditangkap #Resbob diburu Polisi #Resbob klarifikasi #resbobb menghina suku sunda #Resbob di DO #Resbobb #kronologi penangkapan Resbob #resbob ditangkap