Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Persyaratan Penerbitan SKCK bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 11 September 2025 | 01:47 WIB
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

RADAR KUDUS - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dokumen ini mencerminkan status seseorang terkait keterlibatan dalam tindak pidana, dan kerap dijadikan salah satu syarat administratif dalam berbagai keperluan, baik di dalam maupun luar negeri.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. Persyaratan pembuatan SKCK berbeda antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

SKCK sering digunakan untuk kebutuhan seperti:


Persyaratan Pembuatan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Pemohon SKCK yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai dokumen aslinya untuk verifikasi.

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  3. Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, Ijazah terakhir, atau Surat Nikah sebagai dokumen identitas tambahan.

  4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna merah.

  5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari, yang dapat diperoleh langsung di kantor polisi.

  6. Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon yang masih berlaku.

  7. Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi secara lengkap dan akurat.

  8. Bukti keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, yang mulai diberlakukan sebagai syarat sejak 1 Agustus 2024.


Persyaratan Pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)

Untuk pemohon yang merupakan Warga Negara Asing, dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  1. Fotokopi Paspor sebagai identitas utama.

  2. Surat permohonan asli dari sponsor, perusahaan, atau institusi yang bertanggung jawab terhadap keberadaan WNA di Indonesia.

  3. Fotokopi KTP dan Surat Nikah sponsor, apabila sponsor adalah Warga Negara Indonesia (misalnya pasangan suami/istri).

  4. Fotokopi KITAS atau KITAP, yakni izin tinggal terbatas atau tetap.

  5. Fotokopi IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian setempat.

  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar, dengan latar belakang berwarna kuning.


Prosedur Pendaftaran SKCK secara Daring

Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan fasilitas permohonan SKCK secara daring melalui dua platform, yaitu:

Langkah-langkah pengajuan SKCK online adalah sebagai berikut:

  1. Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam format digital (PDF atau JPEG dengan kualitas jelas).

  2. Isi formulir permohonan secara lengkap, mulai dari data diri hingga keperluan penerbitan SKCK.

  3. Setelah pendaftaran online selesai, pemohon tetap diwajibkan hadir di kantor polisi sesuai domisili untuk proses verifikasi data, pengambilan sidik jari, dan pencetakan dokumen fisik SKCK.


Catatan Tambahan

Editor : Mahendra Aditya
#SKCK 2025 #Syarat SKCK #skck wna #skck wni #skck #Pendaftaran SKCK online POLRI SUPER APP #Syarat SKCK 2025 #Aplikasi Presisi Polri #Pengajuan SKCK 2025