Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Libatkan Mahasiswa hingga Jaringan Advokat

A
Penulis: Ali Mustofa❯
Ilustrasi RUU Perampasan Aset (ai)
Ilustrasi RUU Perampasan Aset (ai)

Advertisement

RADAR KUDUS – Komisi III DPR RI kembali menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Dalam agenda tersebut, DPR mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) serta Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi mereka.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset terus didorong agar berjalan lebih cepat.

Advertisement

Karena itu, rapat tetap dilaksanakan meskipun DPR sedang memasuki masa reses.

“Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI telah menyelenggarakan sekitar 60 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menghimpun masukan masyarakat terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.

Advertisement

Menurut dia, proses penyerapan aspirasi tersebut masih akan berlanjut.

Komisi III diperkirakan menggelar sekitar 23 RDPU tambahan guna mendengarkan pandangan dari berbagai kelompok masyarakat.

Dengan demikian, jumlah elemen masyarakat yang dilibatkan dalam pembahasan aturan tersebut diperkirakan mendekati 80 kelompok.

“Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar,” ujarnya.

Advertisement

Artikel Terkait

RUU Perampasan Aset Dikebut, Kejaksaan Usulkan Pemblokiran hingga Penyitaan Harus Lewat Pengadilan

RUU Perampasan Aset Dikebut, Kejaksaan Usulkan Pemblokiran hingga Penyitaan Harus Lewat Pengadilan

Komisi III DPR RI terus mengumpulkan berbagai masukan dari sejumlah kalangan dalam rangka menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026, Sejumlah Poin Masih Diperdebatkan

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026, Sejumlah Poin Masih Diperdebatkan

Komisi III DPR terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Habiburokhman Ingatkan RUU Perampasan Aset, Kepastian Hukum Harus Dijaga

Habiburokhman Ingatkan RUU Perampasan Aset, Kepastian Hukum Harus Dijaga

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus mampu menyeimbangkan efektivitas pengembalian aset hasil kejahatan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer