DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Libatkan Mahasiswa hingga Jaringan Advokat

RADAR KUDUS – Komisi III DPR RI kembali menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Dalam agenda tersebut, DPR mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) serta Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi mereka.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset terus didorong agar berjalan lebih cepat.
Karena itu, rapat tetap dilaksanakan meskipun DPR sedang memasuki masa reses.
“Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI telah menyelenggarakan sekitar 60 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menghimpun masukan masyarakat terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, proses penyerapan aspirasi tersebut masih akan berlanjut.
Komisi III diperkirakan menggelar sekitar 23 RDPU tambahan guna mendengarkan pandangan dari berbagai kelompok masyarakat.
Dengan demikian, jumlah elemen masyarakat yang dilibatkan dalam pembahasan aturan tersebut diperkirakan mendekati 80 kelompok.
“Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar,” ujarnya.

