Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Turun Rp24.000 per Gram

A
Penulis: Ali Mustofa❯

Ilustrasi Harga Emas Antam
Ilustrasi Harga Emas Antam


Advertisement

RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia mengalami penurunan pada Sabtu pagi.

Hingga pukul 08.57 WIB, harga emas tercatat turun sebesar Rp24.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.021.000 menjadi Rp2.997.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam.

Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.749.000 per gram.

Harga tersebut merupakan acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan miliknya kepada PT Antam Tbk.

Advertisement

Perlu diketahui bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun kondisi ekonomi.

Selain itu, transaksi jual beli emas batangan juga dikenakan ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak yang diterapkan yakni 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual emas.

Sementara itu, berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia terbaru:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.548.500

  • Emas 1 gram: Rp2.997.000

  • Emas 2 gram: Rp5.934.000

  • Emas 3 gram: Rp8.876.000

  • Emas 5 gram: Rp14.760.000

  • Emas 10 gram: Rp29.465.000

  • Emas 25 gram: Rp73.537.000

  • Emas 50 gram: Rp146.995.000

  • Emas 100 gram: Rp293.912.000

  • Emas 250 gram: Rp734.515.000

  • Emas 500 gram: Rp1.468.820.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.937.600.000

Baca Juga: Kenapa Islam Sangat Melarang Hasad? Ternyata Dampaknya Mengerikan

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Dalam aturan tersebut, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen resmi dari transaksi tersebut.

Advertisement

Artikel Terkait

Harga Emas Pegadaian Turun pada 20 Oktober 2026, Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Melemah

Harga Emas Pegadaian Turun pada 20 Oktober 2026, Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Melemah

Harga emas batangan yang dipasarkan melalui laman Pegadaian mengalami penurunan pada Selasa (20/10/2026).

Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Rp9.000, Senin 19 Oktober 2026 Tembus Rp2,613 Juta per Gram

Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Rp9.000, Senin 19 Oktober 2026 Tembus Rp2,613 Juta per Gram

Harga emas Antam yang dipasarkan melalui Pegadaian mengalami kenaikan pada perdagangan Senin (19/10/2026).

Harga Emas Antam Sabtu 10 Oktober 2026 Naik Rp20.000, Kini Rp2.592.000 per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 10 Oktober 2026 Naik Rp20.000, Kini Rp2.592.000 per Gram

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan pada Sabtu (10/10/2026).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer