Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kata Sadaqah Disebut 12 Kali dalam Al-Qur’an

Z
Penulis: Zainal Abidin RK❯

Ilustrasi sedekah
Ilustrasi sedekah

Jakarta – Kata sadaqah (sedekah) merupakan salah satu istilah penting dalam ajaran Islam yang berkaitan dengan kepedulian sosial dan ketaatan kepada Allah SWT. Dalam Al-Qur'an, kata ṣadaqah (صدقة) beserta bentuk jamaknya ṣadaqāt (صدقات) disebutkan sebanyak 12 kali.


Advertisement

Penyebutan kata tersebut tersebar di beberapa surah, antara lain dalam Surah Al-Baqarah, An-Nisa, At-Taubah, dan Al-Mujadilah.

Ayat-ayat tersebut menjelaskan keutamaan, tata cara, hingga golongan yang berhak menerima sedekah.

Salah satu ayat yang menyinggung sedekah terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 271, yang menjelaskan bahwa menampakkan sedekah adalah baik, namun menyembunyikannya dan memberikannya kepada fakir miskin lebih utama karena lebih dekat dengan keikhlasan.

Advertisement

Selain itu, dalam Surah At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa sedekah diperuntukkan bagi delapan golongan, di antaranya fakir, miskin, amil zakat, hingga ibnu sabil.

Hal ini menunjukkan bahwa konsep sedekah dalam Islam memiliki aturan yang jelas dan bertujuan menciptakan kesejahteraan sosial.

Para ulama menjelaskan bahwa meskipun kata sadaqah disebut 12 kali secara langsung, ajaran tentang berbagi dalam Al-Qur’an jauh lebih banyak melalui istilah lain seperti infak dan zakat.

Advertisement

Dengan demikian, pesan kedermawanan menjadi salah satu nilai utama yang ditekankan dalam kitab suci umat Islam tersebut.

Penyebutan kata sadaqah yang berulang dalam Al-Qur’an menegaskan bahwa sedekah bukan sekadar amalan tambahan, melainkan bagian penting dari wujud keimanan dan tanggung jawab sosial seorang Muslim. (*)

Advertisement
Editor : Zainal Abidin RK

Artikel Terkait

Membumikan Zakat, Langkah Kecil Menuju Dampak Besar

Membumikan Zakat, Langkah Kecil Menuju Dampak Besar

Pada posisi ini, kesalehan ritual tidaklah cukup. Perlu adanya kesalehan sosial dalam hal ini dapat diwiwiti dari membumikan zakat. Untuk dunia yang lebih baik.

Zakat Penghasilan ASN: Ketika Gaji Belum Mencapai Nisab, Apakah Wajib Dizakati?

Zakat Penghasilan ASN: Ketika Gaji Belum Mencapai Nisab, Apakah Wajib Dizakati?

Membaca Ulang Nisab, Al-Māl Al-Mustafād, dan Perdebatan Ulama Klasik-Kontemporer Perbincangan mengenai zakat penghasilan, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN), sering berhenti pada satu angka: 2,5 persen. Begitu

Warga Nahdliyyin Soroti Kebijakan di Balik Penarikan Zakat Profesi ASN Jepara

Warga Nahdliyyin Soroti Kebijakan di Balik Penarikan Zakat Profesi ASN Jepara

Persoalan di atas tidak hanya menyangkut aspek fikih zakat, tetapi juga menyentuh dimensi relasi kekuasaan, legitimasi kebijakan publik, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan efektivitas komunikasi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer