Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen. Ini Besaran Nominalnya

Z
Penulis: Zakarias Fariury❯
Presiden RI Prabowo Subianto (Foto : Tangkapan layar unggahan IG @prabowo)
Presiden RI Prabowo Subianto (Foto : Tangkapan layar unggahan IG @prabowo)

RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan akan menaikkan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan mulai tahun anggaran 2025.


Advertisement

Kenaikan tersebut akan dimasukkan secara resmi ke dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, sebagai bagian dari komitmen peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa besaran kenaikan gaji mencapai 16 persen. Rencana ini dijadwalkan akan diumumkan secara langsung oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai bagian dari program prioritas pada awal masa kepemimpinannya.

Advertisement

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengisyaratkan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN merupakan bagian dari transisi fiskal menuju pemerintahan baru.

Kenaikan ini akan berlaku untuk seluruh ASN, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sudah pensiun, dengan penyesuaian berdasarkan golongan, pangkat, dan masa kerja.

Pemerintah berharap kenaikan gaji ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik.

Advertisement

Selain itu, daya beli aparatur negara juga diproyeksikan meningkat, yang pada akhirnya mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Penyesuaian Tunjangan dan Insentif

Tak hanya menyangkut gaji pokok, pemerintah juga tengah mengkaji penyesuaian terhadap komponen tunjangan dan insentif lainnya agar tetap seimbang dengan kenaikan yang direncanakan.

Penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan sistem penggajian nasional yang lebih adil dan kompetitif.

Baca Juga: Kabar Baik! Gaji PNS Naik 16 Persen di Tahun 2025, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Skema Baru: Pesangon Pensiun Hingga Rp1 Miliar

Dalam langkah reformasi berikutnya, PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun ASN memperkenalkan skema baru yang memungkinkan pensiunan menerima pesangon dalam bentuk pembayaran sekaligus hingga Rp1 miliar.

Berbeda dengan sistem konvensional yang memberikan dana pensiun secara bulanan, skema baru ini menawarkan fleksibilitas lebih besar bagi pensiunan dalam mengelola keuangan pascakerja.

Namun, tidak semua pensiunan otomatis mendapatkan hak tersebut. Taspen menetapkan sejumlah persyaratan, termasuk masa kerja minimum dan kepatuhan terhadap ketentuan administratif yang berlaku.

Pemerintah juga tengah melakukan sosialisasi secara bertahap kepada ASN agar memahami prosedur dan manfaat dari skema baru ini.

Kepastian Regulasi Masih Dinanti

Meski rencana kenaikan gaji telah diumumkan secara terbuka, hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun Kementerian Keuangan.

Pemerintah meminta para ASN dan pensiunan untuk bersabar menanti terbitnya peraturan teknis agar pelaksanaan kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan.

Kini, publik menantikan realisasi konkret dari janji politik Presiden terpilih Prabowo Subianto. Apakah kebijakan ini akan menjadi tonggak baru dalam reformasi birokrasi, atau hanya sekadar janji manis menjelang transisi kekuasaan? Waktu akan menjadi saksi.

Baca Juga: TERUNGKAP! Gaji PNS dan Pensiunan Naik 8 Persen di 2025, Bukan 16 Persen? Ini Penjelasannya

Simulasi Kenaikan Gaji PNS 2025: Naik 16 Persen, Ini Rinciannya

Saat ini, ketentuan gaji pokok (gapok) PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

Gapok PNS dibagi berdasarkan golongan I hingga IV dengan masa kerja golongan (MKG) dari 0 hingga 32 tahun. Gaji pokok tertinggi saat ini berada di angka Rp6.373.200 per bulan, sementara terendah berada di Rp1.685.700.

Jika kenaikan 16 persen benar diberlakukan, maka simulasi gaji pokok ASN akan menjadi sebagai berikut:

Golongan I:

 

Ia: Rp1.955.412 – Rp2.926.216

 

Ib: Rp2.135.328 – Rp3.098.012

 

Ic: Rp2.225.692 – Rp3.229.092

 

Id: Rp2.319.884 – Rp3.365.624

Golongan II:

 

IIa: Rp2.533.440 – Rp4.226.344

 

IIb: Rp2.766.600 – Rp4.405.100

 

IIc: Rp2.883.644 – Rp4.591.512

 

IId: Rp3.005.676 – Rp4.785.696

Golongan III:

 

IIIa: Rp3.231.412 – Rp5.307.232

 

IIIb: Rp3.368.176 – Rp5.531.808

 

IIIc: Rp3.510.624 – Rp5.765.780

 

IIId: Rp3.659.104 – Rp6.009.612

Golongan IV:

 

IVa: Rp3.813.848 – Rp6.263.884

 

IVb: Rp3.975.204 – Rp6.528.828

 

IVc: Rp4.143.404 – Rp6.805.024

 

IVd: Rp4.318.680 – Rp7.092.820

 

IVe: Rp4.501.264 – Rp7.392.912

Meskipun simulasi kenaikan gaji ini telah beredar luas, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari kementerian terkait mengenai kepastian kenaikan 16 persen tersebut.

Pemerintah diminta untuk segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di kalangan ASN dan publik.

Advertisement
Editor : Mahendra Aditya

Artikel Terkait

Resmi? Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mulai Dicairkan, Tanpa Potongan

Resmi? Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mulai Dicairkan, Tanpa Potongan

Manajemen Taspen menjelaskan bahwa formulasi besaran nominal Gaji ke-13 tahun ini dihitung berbasis komponen pendapatan yang diterima peserta pada bulan Mei 2026.

Hore, Pensiunan PNS Terima Dobel Gaji Juni 2026

Hore, Pensiunan PNS Terima Dobel Gaji Juni 2026

Kabar gembira menghampiri para purnatugas abdi negara. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Golongan I hingga IV dijadwalkan akan menerima "gaji ganda" pada Juni 2026 mendatang.

Wacana Gaji dan Pensiun PNS Lewat Koperasi, OJK: Mekanismenya Belum Jelas

Wacana Gaji dan Pensiun PNS Lewat Koperasi, OJK: Mekanismenya Belum Jelas

OJK belum membahas resmi rencana pembayaran gaji dan pensiun PNS melalui koperasi. OJK menunggu kejelasan mekanisme, pengelolaan rekening, peran bank, serta efisiensi kebijakan jika benar-benar diterapkan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer