KUDUS – Aparat Polres Kudus mengamankan seorang pria berinisial SB (54), warga Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, atas dugaan kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di RSUD Kudus.
Dalam aksinya, pelaku menjanjikan korban bisa menjadi pegawai rumah sakit dengan imbalan sejumlah uang, sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penipuan terkait janji perekrutan kerja di RSUD Kudus.
Baca Juga: Ngaku Bisa Atur Rekrutmen RSUD, Warga Honggosoco Kudus Ditangkap, Pelaku Raup Rp25 Juta
Menurutnya, antara korban berinisial UA (28), warga Jepara, dengan tersangka sudah saling mengenal sebelumnya.
Perkenalan keduanya berawal saat korban bertemu dengan seorang pria berinisial MM di Terminal Krapyak Kaliwungu Kudus pada Mei 2024.
Saat itu MM menawarkan peluang pekerjaan kepada korban, lalu memperkenalkannya kepada SB yang disebut-sebut dapat membantu proses penerimaan kerja.
Dalam pertemuan tersebut, korban ditawari pekerjaan sebagai pramusaji di RSUD Kudus.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku memiliki hubungan dekat dengan anggota DPRD Kudus.
Selanjutnya, pada 5 Mei 2024 korban bersama ibunya dan MM mendatangi rumah tersangka di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo.
Dalam pertemuan itu, tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pengurusan administrasi dan proses penerimaan kerja.
Pembayaran dilakukan korban secara bertahap sebanyak tiga kali, yakni Rp10 juta, Rp5 juta, dan Rp10 juta.
Setiap penyerahan uang disertai kuitansi yang dibuat oleh tersangka sebagai bukti transaksi.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.
Kapolres menyebutkan laporan korban diterima pada 26 Januari 2026.
Baca Juga: Pencarian Korban Sungai Karangmalang Berlanjut, Siswi SMA 12 Semarang Ditemukan Lebih Dulu
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta menggelar perkara hingga akhirnya menetapkan SB sebagai tersangka dan menahannya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui uang yang diterima tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Kudus, sementara polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang, rekaman percakapan, serta surat keterangan dari pihak RSUD.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kudus Iptu Arief Gunawan menambahkan, korban telah dijanjikan bekerja di RSUD sejak 2024. Namun hingga awal 2026, janji tersebut tidak pernah terwujud.
Hingga saat ini baru satu korban yang melapor, namun pihak kepolisian masih membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (gal)