Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Soal Laporan ASN di Kudus Tak Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu: Enam ASN Lolos, Kades Ploso Terbukti Melanggar

Galih Erlambang Wiradinata • Senin, 7 Oktober 2024 | 18:40 WIB
RAPAT: Bawaslu Kudus menggelar rapat baru-baru ini.
RAPAT: Bawaslu Kudus menggelar rapat baru-baru ini.

KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah menyelesaikan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada di lingkungan Pemkab Kudus.

Dari hasil investigasi, enam ASN yang dilaporkan dinyatakan tidak melanggar netralitas, sementara satu Kepala Desa Ploso, Masud, terbukti melakukan pelanggaran.

Enam ASN yang dinyatakan tidak melanggar antara lain Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie, Kepala Disperindag Andy Imam Santoso, Camat Gebog Fariq Mustofa, Kepala BKPSDM Putut Winarno, Camat Jati Fiza Akbar, dan Camat Mejobo Much Zaenuri.

Selain itu, turut diperiksa dalam kasus ini Arif Wahyudi yang terkait dengan dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian proses klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor, serta menyelenggarakan rapat pembahasan kedua bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan tindak pidana pemilihan.

"Setelah dilakukan kajian mendalam dan berdasarkan fakta, keterangan, serta bukti yang diperoleh, Rapat Pleno Bawaslu Kudus memutuskan bahwa keenam ASN tidak terbukti melanggar ketentuan netralitas dalam Pilkada," ujar Minan.

Namun, untuk dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Ploso, Masud, Bawaslu Kudus memutuskan bahwa terbukti terjadi pelanggaran.

Kasus tersebut akan diteruskan kepada pihak yang berwenang, yakni Pj Bupati Kudus, untuk penindakan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Minan juga menambahkan bahwa nantinya akan dilakukan pembinaan terhadap Kepala Desa Ploso sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan dugaan pelanggaran ini pertama kali dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Sam'ani Intakoris – Belinda Putri Birton, kepada Bawaslu Kudus pada 29 September 2024.

Laporan tersebut diregistrasi dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 dan telah ditangani oleh Bawaslu Kudus sejak 2 Oktober hingga 6 Oktober 2024.

Selama proses penanganan, Bawaslu Kudus melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pelapor, Wiyono, dan saksi, Rochim Sutopo, guna melengkapi hasil investigasi.(gal/zen)

Editor : Abdul Rokhim
#Pilkada Kudus #netralitas asn #Bawaslu #Kudus