KUDUS - Semakin banyak warga Indonesia merasakan manfaat nyata dari kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas.
BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang mengelola program ini memastikan seluruh peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal, tanpa batasan waktu perawatan.
Salah satu peserta JKN, Inayanti (29) dari Nalumsari, Jepara berbagi pengalaman terhadap pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Inayanti merupakan peserta JKN yang kepesertaannya mengikuti suami sebagai Pekerja Penerima Upah.
Ia mendapatkan perawatan di RS PKU Muhammadiyah Mayong selama 4 hari karena demam yang dialami.
Selama beberapa hari, suhu tubuhnya tinggi dan kondisinya lemah sehingga ia dilarikan ke IGD RS untuk mendapatkan penanganan.
“Saya kemarin demam tinggi beberapa hari dan tidak kunjung turun, kemudian diantar suami ke RS PKU Muhammadiyah Mayong. Sampai di rumah sakit langsung masuk ke IGD dan langsung ditangani oleh petugas rumah sakit,” ujarnya.
Dia menjelaskan petugas rumah sakit sigap dalam memberikan penanganan kepadanya.
Selain itu menurutnya pelayanan administrasi untuk pendaftaran juga mudah, cukup dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Saat saya masuk di IGD, langsung ditangani dan diinfus, kemudian menunggu untuk diobservasi dokternya, sebelum akhirnya dibawa ke kamar rawat inap dan pendaftaranya ke petugas rumah sakit, waktu itu hanya menunjukkan KTP saja” jelasnya.
Ditemui di rumah sakit kondisi Inayanti telah membaik, selama 4 hari dirawat di rumah sakit, petugasnya memberikan pelayanan yang optimal.
Pihak rumah sakit memberikan hak peserta tanpa diskriminasi dengan tidak adanya pembatasan hari rawat inap.
Peserta ditangani sampai sembuh sesuai dengan indikasi medis. Dokter melakukan pemeriksaan rutin setiap hari sehingga kondisi pasien selalu terkontrol.
“Saya merasa sudah sembuh, sudah tidak panas lagi. Ini masih menunggu visit dokter supaya hari ini bisa pulang soalnya sudah kangen anak dirumah,” harap Inayanti.
Di tempat berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Heni Riswanti menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan tidak membatasi waktu rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan, tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Keputusan memulangkan pasien sesuai dengan hasil pemeriksaan dan perawatan dari dokter penanggung jawab pasien,” ujar Heni
Adapun lamanya pasien menjalani rawat inap tergantung dari hasil pemeriksaan dokter yang menangani.
Keputusan ini melihat dari kondisi pasien, apakah memang sudah diperbolehkan pulang atau menjalani rawat jalan.
“Jadi, tergantung hasil pemeriksaan dari dokter yang bertanggung jawab merawat. Kalau sudah layak atau terkendali penyakitnya, itu boleh dipulangkan,” jelasnya.
Heni menambahkan, BPJS Kesehatan bersama mitra rumah sakit berkomitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal salah satunya dengan tidak adanya pembatasan hari perawatan.
Komitmen ini tertuang dalam Janji Layanan yang terpasang disetiap sudut fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, mudah dan setara, yang tertuang dalam janji layanan. Salah satu poin dalam janji layanan tersebut adalah fasilitas kesehatan tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien,” jelasnya.
Apabila ada peserta yang terkendala layanan JKN atau mengalami masalah karena pembatasan rawat inap, ia meminta agar segera melaporkan hal tersebut kepada BPJS Kesehatan.
Peserta dapat menghubungi petugas BPJS Satu yang ada di rumah sakit, melalui Care Center di nomor 165 maupun kanal aduan lainnya.
“Saat ini di rumah sakit tersedia loket pelayanan informasi yang dapat diakses peserta. Jadi jika ada peserta yang membutuhkan informasi atau menyampaikan keluhannya bisa ke loket tersebut” pungkasnya. (*)
Editor : Kholid Hazmi