Seperti diberitakan sebelumnya. Penelusuran ini terkait dengan masalah 68 warga yang tertipu pembelian rumah di Perumahan Graha Alka Kudus. Pada Kamis (30/3) lalu, 16 korban mendatangi Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kudus. Rumah yang mereka beli di perumahan tersebut ternyata jadi jaminan bank.
Penelusuran lokasi ke pengembang diawali dengan pencarian alamat di internet, namun kantor PT tersebut tak terpampang di Google Maps. Namun dari penelusuran Google keluar keterangan alamat lokasi yang bertempat di RT 001, RW 002 Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.
Selanjutnya, wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini menghubungi ke salah satu korban (konsumen, Red) yang merupakan pembeli rumah untuk patokan arah lokasi pengembang. Lokasinya di depan sebuah toko modern persis dan pertigaan jalan. Pada sekitar pukul 10.00 lokasi pengembang berhasil ditemukan.
Berdasarkan pantauan, lokasi pengembang itu tak seperti perkantoran pada umumnya. bentuknya seperti rumah biasanya. Saat wartawan ini mendekat, ada salah seorang perempuan berbaju daster dan berkerudung hitam menyambut kedatangan wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini.
Dia membenarkan jika rumah tersebut merupakan lokasi PT Nagaraja Nusantara Energi Kudus. Namun ia mengaku tak begitu tahu persis bagaimana sistem kerjanya. “Iya benar ini tempatnya, pemiliknya betul Harry Taufan. Tetapi ini sedang pergi keluar kota bersama istrinya Wahyuning Ajimat. Baliknya belum tahu kapan,” ungkap perempuan yang mengaku sebagai pembantu rumah tangga itu.
Wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini juga melirik dua mobil yang terparkir di depan rumah tersebut, satu mobil Honda Jazz berwarna silver, dan satu Mobil Mercy berwarna biru.
Salah seorang warga yang wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini temui tak jauh dari lokasi juga membenarkan alamat pengembang tersebut, terkenal sebagai pekerja di bidang properti, dia juga mengetahui nama tetangganya itu. “Orangnya tertutup, soalnya yang laki-laki itu bukan orang Bulungcangkring, istrinya yang asli sini, dan tidak pernah ngobrol dengan tetangga,” ujarnya. (ark/ali) Editor : Ali Mustofa