
KUDUS – Sebanyak 14 remaja diamankan jajaran Polsek Jati, Polres Kudus, karena diduga hendak terlibat aksi tawuran di Gang Permata, Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, Minggu (25/10/2026) dini hari.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menjelaskan, pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas sekelompok remaja yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Menindaklanjuti aduan itu, petugas gabungan dari Polsek Jati dan pleton siaga Polres Kudus segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Usai menerima laporan, tim gabungan Polsek Jati dan pleton siaga Polres bergerak cepat ke lokasi,” ujarnya.
Ke-14 remaja yang diamankan masing-masing berinisial FAW (16), MIS (13), FMZ (14), WA (14), MAM (15), MDTA (15), MAS (16), MKR (15), MAF (15), MRA (14), MI (15), ASP (14), AZS (14), dan NSB (13).
Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok remaja yang berada di wilayah Kota Kudus dan Kecamatan Kaliwungu.
Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penanganan kepolisian.
Selain mengamankan belasan remaja yang diduga hendak tawuran, polisi turut menindak aktivitas yang diduga sebagai balap liar di wilayah lain.
Sebanyak tiga orang diamankan petugas di depan PT Prima Top Boga, Desa Ngembal Kulon, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kudus.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah aktivitas remaja yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.



