Terindikasi Terlibat Judol, 3.862 KPM di Kudus Dicoret dari Penerima Bansos

KUDUS – Sebanyak 3.862 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Kudus tercatat dicoret dari daftar penerima bantuan sosial berupa bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Langkah tersebut dilakukan setelah data penerima terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa KPM yang terdeteksi menggunakan bantuan atau identitasnya untuk aktivitas judol memang harus menerima konsekuensi berupa penghentian bantuan.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada penerima terdampak untuk mengajukan reaktivasi bantuan.
Syaratnya, penerima harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan kembali melakukan aktivitas judi online.
Jika setelah bantuan diaktifkan kembali penerima terbukti mengulangi aktivitas tersebut, maka bantuan akan diblokir secara permanen dan penerima masuk daftar hitam.
“Kesempatan masih diberikan. Tetapi jika kembali menggunakan judol, akan diblokir seumur hidup dari daftar penerima manfaat,” kata Winarno, Senin (31/8/2026).
Winarno menerangkan, penerima bantuan sembako dan PKH merupakan masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1 hingga 4.
Meskipun hak bantuan dihentikan, data mereka tetap tercatat dalam kelompok desil tersebut.
Hanya saja, akses terhadap bantuan diblokir akibat adanya pelanggaran persyaratan.



