Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Optimalkan PAD, Pajak Daerah Kudus Ditarget Rp 335 Miliar

A
ANTRE: Masyarakat Kudus sedang antre membayar pajak di UPTD Pengelolaan Pajak Daerah Kudus, kemarin. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
ANTRE: Masyarakat Kudus sedang antre membayar pajak di UPTD Pengelolaan Pajak Daerah Kudus, kemarin. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 335.612.353.000 pada tahun anggaran 2026.


Advertisement

Target tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus, Rama Rizkika, sebagai bagian dari upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rama menjelaskan, target pajak daerah 2026 bersumber dari sembilan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Advertisement

Jenis pajak tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kesembilan jenis pajak ini menjadi penopang utama penerimaan pajak daerah Kabupaten Kudus,” kata Rama, Senin (26/1).

Ia mengungkapkan, target pajak daerah pada 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Advertisement

Kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan evaluasi realisasi penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya serta mempertimbangkan potensi ekonomi daerah yang dinilai masih dapat dioptimalkan.

“Peningkatan target ini tentu tidak asal menetapkan angka. Kami hitung berdasarkan data, potensi, serta tren pertumbuhan ekonomi daerah agar tetap realistis dan bisa tercapai,” ujarnya.

Untuk mendukung pencapaian target tersebut, BPPKAD Kudus telah menyiapkan sejumlah strategi.

Salah satunya melalui peningkatan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Menurut Rama, pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan akan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, penguatan digitalisasi pajak menjadi fokus utama pada 2026.

Digitalisasi mencakup sistem pembayaran pajak non-tunai hingga penyederhanaan proses administrasi perpajakan.

Beberapa aplikasi layanan pajak daerah telah disiapkan dan ditargetkan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam waktu dekat.

“Dengan digitalisasi, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung, cukup melalui aplikasi yang sudah disediakan,” jelasnya.

BPPKAD juga berencana melakukan perbaikan tata kelola perpajakan melalui pembaruan standar operasional prosedur (SOP) dan penyesuaian regulasi pendukung.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas dalam proses pemungutan pajak daerah.

Strategi lainnya adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, termasuk penggalian potensi objek pajak baru.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah sektor pariwisata, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Kudus.

Rama menjelaskan, sektor pariwisata tidak hanya berkontribusi melalui retribusi pengelolaan objek wisata, tetapi juga berpotensi melahirkan jenis pajak lain, seperti pajak parkir apabila tersedia fasilitas parkir khusus.

“Namun pengembangan pajak di sektor pariwisata tetap akan melalui kajian dan sinergi lintas perangkat daerah, khususnya dengan Dinas Pariwisata,” ujarnya.

Ia menegaskan, optimalisasi pajak daerah tetap diarahkan untuk meningkatkan PAD tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sektor strategis di Kabupaten Kudus. (dik)

Advertisement

Artikel Terkait

TMMD Sengkuyung Tahap III Desa Rejosari Dimulai, Ini Program Prioritasnya!

TMMD Sengkuyung Tahap III Desa Rejosari Dimulai, Ini Program Prioritasnya!

Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai di Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, Rabu (15/7).

TKD Grobogan 2027 Dipangkas Rp 138 Miliar, Ini Rincian

TKD Grobogan 2027 Dipangkas Rp 138 Miliar, Ini Rincian

GROBOGAN – Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Grobogan untuk tahun anggaran 2027 mengalami penyusutan setelah pemerintah pusat melakukan penyesuaian alokasi pada September 2026. Total transfer yang semula tercat

Bupati Harno Tunjuk Drupodo Jadi Plh Sekda Rembang, Fahrudin Pilih Cuti

Bupati Harno Tunjuk Drupodo Jadi Plh Sekda Rembang, Fahrudin Pilih Cuti

Drupodo Kepala BPPKAD Rembang ditunjuk sebagai Plh Sekda Rembang. Ia ditunjuk langsung oleh Bupati Rembang Harno di tengah rencana mutasi Fahrudin yang tidak diperpanjang lagi jabatanya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer