
GROBOGAN – Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Grobogan untuk tahun anggaran 2027 mengalami penyusutan setelah pemerintah pusat melakukan penyesuaian alokasi pada September 2026.
Total transfer yang semula tercatat sekitar Rp 1,95 triliun kini menjadi Rp 1,81 triliun.
Kabid Anggaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan, Wahyono, mengatakan perubahan tersebut merupakan dampak penyesuaian alokasi TKD oleh pemerintah pusat.
Penyesuaian itu tertuang dalam rancangan alokasi TKD 2027 yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah pada 29 September 2026
Kabid Anggaran BPPKAD Grobogan, Wahyono, menjelaskan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat terkait alokasi transfer ke daerah untuk tahun anggaran mendatang.
"Memang ada perubahan alokasi TKD dari pemerintah pusat. Penyesuaian ini menyentuh sejumlah komponen transfer, sehingga ada anggaran yang berkurang, tetapi ada juga yang mengalami penambahan," jelas Wahyono.
Berdasarkan rekapitulasi TKD per 30 September 2026, total alokasi sebelum penyesuaian tercatat Rp 1,95 triliun.
Setelah penyesuaian, angkanya menjadi Rp 1.81 triliun.
Perubahan tersebut membuat pemerintah daerah perlu mencermati kembali komposisi pendapatan transfer yang akan menjadi salah satu penopang pembiayaan APBD 2027.
Dari sejumlah komponen yang mengalami perubahan, Dana Desa (DD) menjadi salah satu yang paling mencolok.



