JEPARA — Kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Jepara kian mengkhawatirkan.
Hingga Februari 2026, tercatat 206 posisi kepala sekolah negeri masih kosong. Kekosongan tersebut terdiri atas 190 SD, 13 SMP, dan 3 TK. Faktor seperti purna tugas.
Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi kualitas layanan, serta manajemen pendidikan di sekolah.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikpora Jepara, Adi Hananto, menyebut kekosongan tersebut menjadi persoalan serius karena tidak bisa diselesaikan secara instan.
Proses pengisian kepala sekolah negeri harus melalui mekanisme panjang dan koordinasi lintas instansi. Mulai dari BKPSDM, hingga pemerintah pusat KemenPAN-RB.
“Formasi itu kami usulkan secara riil sesuai kebutuhan. Tapi memang prosesnya panjang, karena harus lewat sistem dan koordinasi dengan pusat,” ungkapnya pada Rabu (4/2).
Adi menjelaskan, kekosongan jabatan kepala sekolah tidak bisa dipisahkan dari persoalan distribusi guru.
Saat ini, Disdikpora juga menghadapi keterbatasan SDM pendidik. Bahkan telah ada edaran larangan pengangkatan guru baru. Terlebih dengan adanya UU ASN. Sehingga sekolah diminta memaksimalkan tenaga yang ada.
“Kami diminta memaksimalkan SDM yang tersedia. Kalau bisa dirangkap, ya dirangkap. Guru mapel bisa membantu menjadi guru kelas,” jelasnya.
Namun, menurut Adi, pengisian kepala sekolah kerap memunculkan persoalan baru. Ketika seorang guru diangkat menjadi kepala sekolah, maka otomatis terjadi kekosongan guru di sekolah asalnya.
“Ini seperti rantai gerbong kereta. Kalau satu naik jabatan, di belakangnya pasti kosong. Kalau kami isi kepala sekolah dari guru, nanti guru malah kurang,” ujarnya.
Untuk sementara, Disdikpora menerapkan skema Pelaksana Tugas (Plt) dari guru yang sudah ada di sekolah tersebut. Skema ini dipilih agar sekolah tetap berjalan tanpa mengganggu proses belajar-mengajar.
“Tapi kalau sudah definitif, kepala sekolah tidak wajib mengajar lagi. Ini yang harus kami antisipasi,” terangnya.
Pengangkatan kepala sekolah definitif sendiri dilakukan melalui Sistem Informasi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS). Prosesnya dimulai dari seleksi sistem, undangan peserta, tahapan seleksi, hingga koordinasi pusat sebelum pengangkatan.
“Saat ini masih tahap inventarisasi. Nanti lewat sistem KSPS,” katanya.
Adi juga mengungkapkan, animo pendaftaran kepala sekolah sebenarnya cukup tinggi, terutama dari kalangan guru muda. Untuk jenjang SMP, pendaftar bahkan tergolong tinggi. Namun di SD, cenderung minim.
“Mungkin ada faktor kesiapan mental, bayangan tanggung jawab yang berat, beban administrasi, dan tekanan jabatan. Padahal kalau tidak ada pemimpin, roda organisasi sekolah bisa terhenti,” ujarnya.
Berbeda dengan sekolah negeri, pengisian kepala sekolah di sekolah swasta dinilai jauh lebih mudah.
Kekosongan ratusan kepala sekolah ini menjadi tantangan serius bagi dunia pendidikan Jepara.
Di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan, krisis kepemimpinan sekolah justru menjadi taruhan besar bagi kualitas layanan pendidikan di daerah.
“Kalau swasta yayasan tinggal buat SK, lapor dinas. Kalau negeri harus lewat proses panjang,” pungkasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya