Cegah Karhutla, Basecamp Pendakian Puncak 29 dan Candi Angin Ditutup Sementara

JEPARA — Dua basecamp pendakian di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, yakni Basecamp Candi Angin dan Basecamp Puncak 29, ditutup sementara.
Kebijakan tersebut merupakan langkah preventif, untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekaligus memitigasi risiko keselamatan pengunjung di kawasan pegunungan.
Baca Juga: Misteri Candi Angin Jepara: Lebih Tua dari Borobudur dan Simbol Larangan Poligami!
Penutupan itu menindaklanjuti surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah tertanggal Rabu (21/10).
Dari surat tersebut, seluruh jalur pendakian gunung ditutup, hingga batas waktu yang ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kondisi lapangan.
Camat Keling Lulut Andi Ariyanto mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Pertemuan digelar di lingkungan Perum Perhutani dengan melibatkan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah II, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), petinggi atau kepala desa, serta pengelola basecamp pendakian.
Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan penutupan, termasuk menyikapi beragam kepentingan masyarakat yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.
"Kami memfasilitasi pertemuan untuk membahas tindak lanjut surat itu. Setelah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, akhirnya disepakati penutupan sementara dua basecamp pendakian di wilayah Keling,” sebutnya, Selasa (27/10).
Lulut menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan aspek pencegahan bencana.



