Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terjerat 5 Pasal Berat, Predator Seksual Jepara Terancam Hukuman Berlapis hingga 15 Tahun

M
Penulis: M. Khoirul Anwar❯

LESU: Pelaku predator seksual Safiq usai menjalani pemberkasan di Kejari Jepara dan dibawa ke Rutan Jepara pada Selasa (3/2).
LESU: Pelaku predator seksual Safiq usai menjalani pemberkasan di Kejari Jepara dan dibawa ke Rutan Jepara pada Selasa (3/2).


JEPARA — Proses hukum terhadap Safiq (21), predator seksual asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, kembali berlanjut.


Advertisement

Meski telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang, Safiq kini kembali diseret ke meja hijau dalam perkara berbeda di Pengadilan Negeri Jepara.

Kejaksaan Negeri Jepara resmi menerima pelimpahan tahap dua perkara Safiq dari Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa (3/2/2026).

Selanjutnya, tersangka dipindahkan ke Rumah Tahanan Jepara untuk kepentingan persidangan.

Advertisement

Kasi Pidana Umum Kejari Jepara, Dian Mario, menjelaskan bahwa dalam perkara baru ini, Safiq dijerat dengan lima pasal kumulatif yang berpotensi menjeratnya dengan hukuman berat.

“Ancaman hukuman paling tinggi bisa mencapai 15 tahun penjara, terutama dari Pasal 473 ayat (4) KUHP,” kata Mario.

Lima pasal tersebut meliputi tindak pidana kesusilaan terhadap anak, eksploitasi seksual, produksi dan penyebaran konten pornografi, pemanfaatan materi pornografi, serta distribusi konten bermuatan seksual melalui sistem elektronik.

Advertisement

Mario menegaskan, perkara yang disidangkan di Jepara berbeda dengan perkara sebelumnya yang diputus PN Semarang. Perbedaan terletak pada lokasi kejadian, laporan polisi, dan para korban.

“Korban dalam perkara Jepara berbeda. Ini proses hukum baru dengan satu laporan polisi,” tegasnya.

Meski tengah menjalani hukuman lima tahun, Safiq tetap dapat disidangkan kembali. Ia tidak ditahan ulang, namun secara administratif dipindahkan ke Rutan Jepara.

“Putusannya nanti tidak digabung. Setelah menjalani hukuman pertama, terdakwa tetap harus menjalani putusan perkara yang kedua,” jelas Mario.

Berdasarkan hasil penyidikan, Safiq diduga melakukan kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap sedikitnya 31 anak dengan modus meminta foto dan video bermuatan seksual.

Korban berasal dari berbagai daerah, mulai Jepara, Semarang, Jawa Timur, hingga Lampung.

Selain itu, tujuh korban anak diduga mengalami kekerasan seksual secara langsung di sejumlah lokasi, seperti kos di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, serta penginapan di kawasan Telukawur.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit ponsel, kartu perdana, alat kontrasepsi, pakaian, serta topi yang digunakan pelaku. Material biologis juga ditemukan di lokasi kejadian.

Mario mengungkapkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menghadapi kendala, terutama karena banyak korban yang takut melapor.

“Masih banyak korban yang belum berani speak up. Kalau ada laporan baru, tetap akan diproses,” ujarnya.

Persidangan perkara ini nantinya akan digelar secara tertutup mengingat menyangkut korban anak dan tindak pidana kesusilaan.

 

 

Advertisement

Artikel Terkait

Perundungan di Wirosari Grobogan, Polisi Ungkap Pemicu Sebenarnya

Perundungan di Wirosari Grobogan, Polisi Ungkap Pemicu Sebenarnya

GROBOGAN – Kasus perundungan antarpelajar di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, yang videonya viral di media sosial kini ditangani Unit Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan. Kasat

Viral! Perundungan Anak di Wirosari Berujung Polisi Turun Tangan

Viral! Perundungan Anak di Wirosari Berujung Polisi Turun Tangan

GROBOGAN – Video perundungan yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, viral di media sosial.

Dorong Perlindungan Anak yang Proaktif dan Berbasis Data

Dorong Perlindungan Anak yang Proaktif dan Berbasis Data

Sistem baru perlindungan anak di Indonesia diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pendataan, tetapi mampu menjadi fondasi strategis untuk membangun sistem perlindungan yang benar-benar memberikan dampak bagi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer