GROBOGAN – Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi melakukan eksekusi sebidang tanah sawah seluas 3.500 meter persegi di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kamis (12/2) Dalam eksekusi tanah sawah tersebut sempat terjadi perlawanan dari keluarga Suyahmi saat akan dipasang papan eksekusi di PN Purwodadi.
Dengan kesiapan penjagaan dari puluhan anggota Polres Grobogan upaya tersebut gagal dilakukan, Kemudian pemasangan papan eksekusi dari PN Purwodadi berhasil ditancapkan disawah.
Pelasanaan eksekusi dilakukan atas permohon eksekusi Kosian DKK q.q. Yunita Rataa TA, S.H., M.H dari tanah sertifikat hak milik Atas nama Mukmin warga Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan.
Sebelum lakukan eksekusi Panitera PN Purwodadi melakukan pembacaan eksekusi di lokasi dengan disaksikan oleh kuasa hukum Yunita Ratna dari pemohon. Kemudian melawan termohon dari Suyahmi.
Panitera PN Purwodadi Teguh Raharjo mengatakan, ekseskusi pelaksanaan sawah ini melandasi atas penetapan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi Tahun 202. Telah berproses oleh beberapa pihak oleh pemohon dan tergugat. Mulai dari tingkat PN Purwodadi, Pengadilan Tinggi (PT) untuk banding, Mahkamah Agung (MA) kasasi dan MA peninjauan kembali.
”Keputusan ini sudah final. Upaya ditempuh di luar dari ketentuan,” kata Teguh Rahajo.
Setelah membacakan surat ekseskusi tersebut, memasang papan eksekusi. Beberapa pekerja kemudian melakukan penyemprotan obat agar tanaman padi yang baru ditanam tidak tumbuh dan terakhir melakukan pemerataan tanah dengan traktor.
”Jadi apa itu eksekusi hari ini melaksanakan isi dari bunyi putusan hukum berkekuatan tetap. Isi Putusan tersebut diwujudkan dalam pengosongan itu. Segala sesuatu yang tumbuh di lapangan di sengketa itu kembali bentuk sawah bentuk sengketa,” kata Panitera.
Sehingga tidak ada tanaman yang tumbuh di sawah. Terkait dengan tegugat atau termohon tidak hadir dalam eksekusi tersebut. Pihaknya berharap bisa memahami terhadap putusan Pengadilan Negeri.
Yunita Ratna kuasa hukum dari Kosian mengatakan, ekseskusi lahan sawah dari putusan Pengadilan Negeri Purwodadi menang, Pengadilan Tinggi Semarang menang, Mahkamah Agung dan Peninjau Kembali (PK) menang. Kemudian ada tahapan –tahapan teguran dua kali, cek lokasi dua, sita eksekusi dan eksekusi riel.
”Dahulu perkara ini sudah diajukan Tahun 2023. Karena ada perlawanan eksekusi maka ditunda hingga dua tahun. Hingga ada putusan dari Kasasi,” ujarnya.
Terkait dengan adanya tergugat mempunyai sertifikat tanah. Pihaknya membantahnya. Sertifikat yang dikeluarkan tahun 2021 tersebut tidak sah. Karena ada sertifikat asli atas nama Mukmin tahun 1968.
Namun pada tahun 2021 terbit lagi atas nama Jasmin jual beli dengan Jasmi termohon eksekusi. Dasarnya dari penguasaan fisik atau PTSL. Dari kasus itu, berawal sertifikat atas nama Mukmin digadaikan kades yang dulu dan sertikatnya di BPD Jateng. Tanahnya dijual ke tergugat.
”Hari ini eksekusi sudah final sudah melalui tahapan,” tandasnya. (mun)
Editor : Mahendra Aditya