Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

PPPK Paruh Waktu Grobogan Mundur Setelah Terima SK, Blacklist Dua Periode?

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 17 Desember 2025 | 21:06 WIB
SELAMAT: Sebanyak 100 peserta PPPK Paruh Waktu saat menerima SK di Alun-Alun Purwodadi.
SELAMAT: Sebanyak 100 peserta PPPK Paruh Waktu saat menerima SK di Alun-Alun Purwodadi.

GROBOGAN – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan memilih mengundurkan diri setelah menerima Surat Keputusan (SK).

Konsekuensinya, para peserta tersebut terancam sanksi berat berupa larangan mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua periode anggaran.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPPD Grobogan, Taufiqurrokhman, menegaskan bahwa pengunduran diri setelah peserta dinyatakan lulus dan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP) telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

“Ada sanksinya. Peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP PPPK tidak dapat mengikuti seleksi ASN selama dua periode anggaran. Ini ketentuan nasional,” tegas Taufiqurrokhman.

Ia menjelaskan, alasan pengunduran diri yang masuk ke BKPPD Grobogan cukup beragam.

Mulai dari faktor keluarga, jarak domisili yang jauh karena berasal dari luar daerah, hingga pertimbangan pribadi seperti ingin lebih fokus pada keluarga, termasuk kondisi istri yang sedang hamil tua.

“Alasannya macam-macam. Ada yang mempertimbangkan jarak, ada juga karena alasan keluarga,” ujarnya.

Selain dari formasi guru, BKPPD Grobogan juga mencatat adanya pengunduran diri dari formasi teknis, meskipun jumlahnya tidak sebanyak di sektor pendidikan.

“Selain guru, ada juga dari formasi teknis. Jumlahnya ada beberapa,” imbuhnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan mencatat total ada 14 guru PPPK Paruh Waktu yang menyatakan mundur hingga pekan lalu.

Hal tersebut disampaikan Kabid Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Grobogan, Sudrajat Dangu Asmoro.

“Yang mengundurkan diri ada 14 orang. Rinciannya 3 dari Grobogan dan 11 dari luar Grobogan,” jelas Sudrajat.

Menurutnya, faktor ekonomi menjadi salah satu dugaan penyebab mundurnya belasan guru tersebut.

Upah awal PPPK Paruh Waktu dinilai belum sesuai harapan dan masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Selain itu, persoalan penempatan yang tidak sesuai domisili juga turut memengaruhi keputusan mereka.

Meski demikian, Sudrajat menegaskan bahwa domisili bukan menjadi kriteria utama dalam penempatan guru PPPK. Prioritas tetap pada pemenuhan kebutuhan sekolah.

“Domisili bukan kriteria utama. Yang utama tetap kebutuhan sekolah. Kalau sekolah di domisili sudah penuh, sistem pasti menolak,” pungkasnya. (int)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #PPPK Paruh Waktu