GROBOGAN — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan hilangnya kayu jati yang disebut-sebut sebagai barang bukti sensitif dan dikaitkan dengan monumen Tunggak Dersemi.
Setelah melakukan pengecekan data serta klarifikasi resmi, Perhutani memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta.
Administratur Perhutani KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, menegaskan bahwa kayu yang dimaksud dalam pemberitaan tidak memiliki hubungan apa pun dengan monumen Tunggak Dersemi maupun aset Perhutani.
Ia menjelaskan bahwa kayu tersebut merupakan barang bukti sitaan Polres Grobogan pada 2015, yang disita dari lokasi di luar kawasan hutan dan dititipkan secara resmi di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Sambirejo.
“Kami pastikan seluruh barang bukti kayu titipan Polres Grobogan sebanyak 15 batang masih utuh dan aman tersimpan di TPK Sambirejo. Tidak ada satu pun kayu yang hilang, dialihkan, ataupun disalahgunakan. Proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polres Grobogan,” tegas Untoro.
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut tidak ada keterlibatan oknum Perhutani.
Semua proses penanganan hingga penyidikan merupakan domain Polres Grobogan, sementara Perhutani hanya menyediakan lokasi penitipan barang bukti sesuai prosedur resmi aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Untoro menjelaskan bahwa Polres Grobogan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Agustus 2025.
Penghentian dilakukan karena perkara dinilai tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.
SP3 tersebut juga telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Grobogan.
Adapun barang bukti kayu sebanyak 15 batang diserahkan kepada Perhutani KPH Purwodadi untuk menjadi pendapatan negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Perhutani tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. Kami bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan siap memberikan klarifikasi bila diperlukan,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, Perhutani KPH Purwodadi menegaskan kembal barang bukti kayu sebanyak 15 batang masih aman dan lengkap di TPK Sambirejo.
Tidak ada proses pengeluaran, pemindahan, atau pembuatan mebel sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Proses penyidikan telah dihentikan oleh Polres Grobogan melalui SP3 dan tidak terdapat keterlibatan oknum Perhutani dalam dugaan penyalahgunaan barang bukti.
Perhutani KPH Purwodadi berharap masyarakat dapat mengutamakan informasi yang valid dan bersumber jelas.
Sebagai pengelola hutan negara, Perhutani menegaskan komitmennya menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga kepercayaan publik serta integritas lembaga.(mun)
Editor : Ali Mustofa