Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

PT Sai Apparel Grobogan Di-Deadline Dua Pekan Bayar Tunggakan Uang Lembur Karyawan

Abdul Rokhim • Jumat, 10 Februari 2023 | 17:45 WIB
SIDAK: Disnakertrans Jateng bersama Polres Grobogan saat sidak di PT Sai Apparel Godong, Grobogan baru-baru ini. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
SIDAK: Disnakertrans Jateng bersama Polres Grobogan saat sidak di PT Sai Apparel Godong, Grobogan baru-baru ini. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
GROBOGAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) memastikan pembayaran tunggakan uang lembur di PT Sai Apparel Grobogan yang disoal oleh para karyawan akan terus dikawal. Nantinya, perusahaan akan diberi batas waktu 14 hari atau dua pekan.

Baca Juga : Soal Kontrak Buruh yang Tak Kunjung Diperpanjang, Begini Tanggapan Pihak PT Sai Apparel Grobogan

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video cek-cok antara karyawan dengan pihak perusahaan. Dalam video itu, Erma, salah satu karyawan PT Sai Apparel menyebut, jika perusahaan tidak membayar upah lembur karyawan. Selain itu, dia juga merasa dilecehkan secara verbal dengan kata-kata kasar.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati menjelaskan, usai melakukan pemeriksaan di perusahaan pada Jumat (3/2) lalu, memang telah ditemukan adanya pelanggaran berupa tak dibayarnya uang lembur karyawan. Menindaklanjuti itu pada Senin (6/2) lalu, pihaknya telah mengirimkan nota pemeriksaan.

”Isinya perintah untuk membayar upah lembur. Kami beri waktu dua pekan atau 14 hari setelah diterimanya surat (Senin, 6 Februari, Red)," katanya.

Menurutnya, saat ini penghitungan berapa jumlah uang lembur yang dibayarkan belum diketahui. Sebab, penghitungan masih terus berjalan. Diduga uang lembur yang belum dibayarkan, sejak September 2022. ”Sesuai komitmen, pengusaha sanggup membayar dalam waktu satu minggu," jelasnya.

Nantinya, ketika telah satu pekan sejak surat nota pemeriksaan dikirim, pihak Disnakertrans Jateng akan mengecek pembayaran uang lembur karyawan tersebut.

Sementara terkait keseluruhan nota pemeriksaan, pihaknya tidak bisa memberikan informasi secara penuh. Sebab, informasi itu termasuk yang dikecualikan. Sifatnya rahasia dan dilindungi undang-undang.

Selain di Grobogan, menurutnya perselisihan ketenagakerjaan juga ada di daerah lain di Jawa Tengah. Sejak Januari-Februari saja, sudah ada 56 aduan. Dari jumlah itu, 44 di antaranya sudah selesai. Sementara sisanya 12 masih proses.

”Kalau sejak 1 Januari 2022 sampai 5 Februari 2023 aduan yang masuk melalui medsos, termasuk aplikasi Laporgub yang ditindaklanjuti Disnaker Jateng ada 840 aduan," imbuhnya.

Terpisah, General Manajer PT Sai Apparel Industries Chanchal Gupta menyebut, pihaknya telah selesai membayar uang lembur selama Januari pada Selasa (7/2) lalu. Sedangkan untuk bulan-bulan sebelumnya masih didata jumlahnya.

Sementara untuk lembur yang belum terbayar selama Desember akan dibayarkan pekan ini. Untuk November dan seterusnya masih dikalkulasi dulu. Sebelum memastikan pembayaran, perusahaan perlu mengecek secara detail, agar tidak lagi ada kekeliruan. ”Kami bayar bertahap. Itu sebenarnya bukan salah. Tapi kami cek ulang,” paparnya.

Terkait kalkulasi yang sudah dibayarkan pada Januari ia enggan menyebut. Begitu pula dengan besaran lembur yang masih dihitung.

Kasus ini juga diselidiki Polres Grobogan. ”Kasusnya PT Sai Apparel sudah kami tangani dan selidiki. Saat ini baru pengumpulan data,” kata Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa.

Penyelidikan kasus saat ini, masih tahap awal dan menunggu data dan meminta keterangan saksi di lapangan. Pihaknya akan mengacu pada Undang-Undang Ciptakerja. ”Sabar ya masih penyelidikan,” ujarnya. (mun/tos/lin) Editor : Abdul Rokhim
#godong #pembayaran uang lembur #pt sai grobogan #pt sai apparel industries #grobogan #tunggak gaji karyawan #tak bayar lembur #pt sai apparel #pabrik garmen #erma #pabrik garmen grobogan #disnakertrans jateng