
GROBOGAN— Sebanyak 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan memilih tidak melanjutkan kontrak kerja.
Bukan karena persoalan kinerja, sebagian besar dari mereka ternyata sudah mendapatkan pekerjaan lain.
Dari total 3.353 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, sebanyak 3.309 orang melanjutkan perpanjangan kontrak kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Grobogan Padma Saputra mengatakan, 31 pegawai menyatakan tidak bersedia melanjutkan kontrak atau mengundurkan diri.
"Jumlah PPPKP Paruh Waktu sebanyak 3.353 orang. Yang lanjut perpanjangan 3.309 orang, perbaikan dokumen sembilan orang, tidak bersedia lanjut atau mundur 31 orang, dan yang mencapai batas usia pensiun empat orang," kata Padma.
Padma menjelaskan, 31 PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri tersebut tersebar di sejumlah perangkat daerah.
Menurutnya, alasan pengunduran diri lebih banyak karena para pegawai tersebut telah memperoleh pekerjaan lain.
Karena itu, keputusan untuk tidak melanjutkan kontrak merupakan pilihan pribadi masing-masing pegawai.
"Dari beberapa OPD, mundur karena sudah mendapatkan pekerjaan lain," ujarnya.
Padma memastikan, hingga saat ini tidak ada PPPK Paruh Waktu yang tidak diperpanjang karena mendapatkan hasil evaluasi kinerja yang buruk.



