
GROBOGAN – Sebanyak 73.312 rumah tangga di Kabupaten Grobogan masih tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH). Mereka tercatat dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Grobogan per 6 Agustus 2026.
Di tengah masih besarnya kebutuhan tersebut, Pemkab Grobogan memperkuat penyiapan usulan Program Bedah Rumah.
Pemerintah desa dan kelurahan diminta memastikan data calon penerima benar-benar sesuai kondisi di lapangan agar bantuan tidak salah sasaran.
Sekda Grobogan Anang Armunanto mengatakan penanganan RTLH membutuhkan keterlibatan pemerintah hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Masih banyak warga masyarakat yang perlu mendapat perhatian agar memiliki rumah layak huni, kalau kita tidak bergerak bersama, eman-eman,” ujar Anang.
Anang meminta para camat mendorong kepala desa dan lurah untuk ikut memastikan kelengkapan data dan persyaratan calon penerima.
Pengusulan, kata dia, harus dilakukan secara adil dan objektif dengan mengacu pada data yang benar serta kondisi faktual di lapangan.
Ketepatan data menjadi penting karena setiap usulan masih harus melalui pemeriksaan sebelum calon penerima ditetapkan.
Berdasarkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, pengusulan dilakukan melalui sistem elektronik dan sekurang-kurangnya memuat jenis kegiatan, lokasi, jumlah unit rumah, daftar calon penerima yang bersedia mengikuti kegiatan, serta nama pengusul.
Kepala Disperakim Kabupaten Grobogan Endang Sulistyoningsih mengatakan masih terdapat 73.312 rumah tangga yang tinggal di RTLH, khususnya kelompok desil 1 hingga desil 4.



