
GROBOGAN – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Grobogan resmi mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2026).
Sejumlah ASN kini menjalani sistem kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Grobogan yang diterbitkan pada 5 April 2026, tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus sebagai bagian dari program Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat edaran itu, WFH ditetapkan dilakukan satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Namun muncul pertanyaan dari masyarakat, apakah kebijakan WFH ini tidak rawan disalahgunakan, terutama jika ASN justru memanfaatkannya untuk bepergian atau aktivitas di luar kepentingan pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Grobogan, Mudzakir Walad, menyebut pihaknya hanya bertugas menyiapkan sistem pendukung berupa presensi online, sedangkan pengawasan ASN selama WFH menjadi wewenang kepala OPD masing-masing.
“Pengawasan di kepala OPD masing-masing. Kami belum sampai ke sana untuk memantau apakah ASN benar-benar berada di rumah. Kami memfasilitasi untuk absennya saja,” ujar Walad.
Ia menambahkan, Diskominfo telah menerima daftar pegawai dari seluruh OPD yang dijadwalkan menjalani WFH.
“Untuk nama-namanya sudah diserahkan ke kami siapa saja yang WFH. Jadi bisa absen dari rumah masing-masing,” imbuhnya.
Mudzakir menegaskan, meski bekerja dari rumah, ASN tetap terikat kewajiban kedinasan. Bahkan, mereka harus siap dihubungi kapan saja apabila dibutuhkan.



