Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira! THR dan TPP ASN Grobogan Segera Cair

I

Ilustrasi foto ASN memegang uang
Ilustrasi foto ASN memegang uang


Advertisement

GROBOGAN – Kabar yang ditunggu para aparatur sipil negara (ASN) Grobogan akhirnya datang.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Aturan tersebut menjadi dasar hukum pencairan THR bagi aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, TNI, Polri hingga para pensiunan.

Advertisement

Dengan terbitnya regulasi ini, pemerintah daerah kini bisa segera menyiapkan proses pencairan menjelang Idulfitri.

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri juga mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah agar segera mempercepat penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai aturan teknis pencairan THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi beberapa unsur penghasilan.

Advertisement

Di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Kabid Perbendaharaan BPPKAD Grobogan, Ageng Nata Praja, mengatakan bahwa regulasi dari pemerintah pusat baru diterima daerah pada Selasa (10/3) sore.

Saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pencairan.

“Kemungkinan pencairan THR pekan depan. Saat ini kita sedang menyiapkan Perbupnya,” ujarnya.

Untuk pembayaran THR tahun ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan menyiapkan anggaran sekitar Rp 60 miliar bagi ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

"Besaran THR yang diterima ASN setara dengan penghasilan satu bulan, yang terdiri dari komponen gaji pokok," jelasnya.

Selain THR, para ASN juga akan menerima pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari dengan total anggaran sekitar Rp 7 miliar dalam waktu dekat atau pekan ini.

Menurut Ageng, nominal THR tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya, tanpa ada penambahan maupun pengurangan.

“Nominalnya masih sama seperti tahun lalu, tidak ada perubahan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk TPP bulan Februari rencananya baru akan dicairkan setelah Lebaran.

Dengan proses penyusunan Perbup yang sedang dikebut, para ASN di Grobogan diperkirakan bisa segera menerima THR dalam waktu dekat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya. (int)

Advertisement

Artikel Terkait

Tayub Grobogan Ditetapkan Warisan Budaya, Tiga Kuliner Menyusul

Tayub Grobogan Ditetapkan Warisan Budaya, Tiga Kuliner Menyusul

GROBOGAN – Tak hanya kesenian, kekayaan kuliner khas Grobogan, Jawa Tengah, juga dibidik untuk mendapatkan pengakuan nasional. Tiga makanan dan produk unggulan daerah, yakni Kecap Purwodadi, Swike Purwodadi, dan Becek P

Ratusan Gerai KDKMP di Grobogan Bakal Mulai Terisi

Ratusan Gerai KDKMP di Grobogan Bakal Mulai Terisi

GROBOGAN – Sebanyak 228 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Grobogan mulai bersiap memasuki tahap operasional. Pengisian barang-barang dagangan dijadwalkan mulai dilakukan pekan depan. Saat in

Atasi Banjir, Drainase Terminal Wirosari di Grobogan Akhirnya Dibangun

Atasi Banjir, Drainase Terminal Wirosari di Grobogan Akhirnya Dibangun

GROBOGAN – Persoalan banjir yang kerap terjadi di Terminal Tipe C Wirosari, Kabupaten Grobogan, mulai mendapat penanganan. Dinas Perhubungan (Dishub) Grobogan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 390 juta untuk pembangunan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer