Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bupati Grobogan: Baru 45 dari 75 PSU Perumahan Diserahkan, RTLH Masih Capai 77 Ribu Unit

S
Penulis: Sirojul Munir❯
RAPAT PARIPURNA – DPRD Grobogan menggelar rapat paripurna tentang raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dalam sidang Paripurna DPRD Grobogan, Rabu (14/1).
RAPAT PARIPURNA – DPRD Grobogan menggelar rapat paripurna tentang raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dalam sidang Paripurna DPRD Grobogan, Rabu (14/1).

GROBOGAN – Bupati Grobogan Setyo Hadi menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam membenahi sektor perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Grobogan.


Advertisement

Hal itu disampaikan dalam sambutan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Grobogan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (14/1)

Bupati memaparkan kondisi terkini prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Grobogan.

Berdasarkan hasil identifikasi dan pendataan yang telah dilakukan, hingga saat ini baru 45 PSU yang telah diserahkan dari total 75 PSU perumahan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan.

Advertisement

Menurutnya, belum optimalnya penyerahan PSU tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor. Di antaranya belum terpenuhinya persyaratan teknis dan administrasi, belum selesainya pembangunan PSU sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui, serta adanya permasalahan legalitas lahan PSU.

”Kondisi ini tentu menjadi perhatian bersama, karena keberadaan PSU sangat penting dalam mendukung kenyamanan, keamanan, dan kelayakan lingkungan perumahan,” kata Setyo Hadi.

Selain persoalan PSU, Setyo Hadi juga menyoroti masih tingginya angka rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Grobogan.

Advertisement

Berdasarkan data terakhir, jumlah RTLH tercatat mencapai 77.082 unit yang tersebar di seluruh kecamatan.

Adapun lima kecamatan dengan jumlah RTLH tertinggi yakni Kecamatan Pulokulon, Geyer, Ngaringan, Toroh, dan Wirosari.

Bupati menjelaskan, tingginya angka RTLH tersebut disebabkan oleh berbagai faktor yang saling berkaitan.

Faktor ekonomi menjadi penyebab utama, di mana keterbatasan kemampuan masyarakat membuat mereka belum mampu membangun atau memperbaiki rumah secara mandiri.

Selain itu, faktor fisik bangunan seperti usia bangunan yang sudah tua, penggunaan material tidak permanen, serta konstruksi yang tidak memenuhi standar keselamatan juga turut berkontribusi.

Tak hanya itu, faktor lingkungan seperti kawasan rawan banjir dan genangan, buruknya sistem drainase dan sanitasi, hingga faktor tata ruang dan lahan yang berkaitan dengan keterbatasan legalitas lahan, turut memperumit penanganan RTLH.

Faktor sosial, termasuk rendahnya tingkat keswadayaan masyarakat dan keterbatasan akses terhadap program bantuan perumahan, juga menjadi tantangan tersendiri.

Menanggapi saran DPRD terkait penambahan pengertian atau definisi dalam ketentuan umum raperda, Setyo Hadi menyatakan pemerintah daerah dapat menerima usulan tersebut.

Definisi mengenai Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), Rencana Tapak, Rumah Negara, serta Pendanaan akan disesuaikan dan dimasukkan dalam ketentuan umum pada tahap pembahasan selanjutnya.

Lebih lanjut, Setyo Hadi menegaskan bahwa penyusunan raperda ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Mulai dari penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, hingga upaya pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh.

Ia berharap, apabila raperda tersebut nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah, secara normatif mampu menjawab berbagai permasalahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Baik dari aspek penyediaan hunian layak, pengelolaan PSU, perizinan penyelenggaraan perumahan, perizinan bangunan, hingga penanganan kawasan kumuh.

“Dengan ditetapkannya raperda ini, kita berharap dapat selangkah lebih maju dalam memenuhi hak setiap warga masyarakat untuk bertempat tinggal secara layak, berkehidupan yang baik, serta mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sebagai kebutuhan dasar manusia,” tandasnya.

Menutup sambutannya, Bupati Setyo Hadi memohon kesediaan DPRD Kabupaten Grobogan untuk melanjutkan pembahasan raperda tersebut secara lebih detail dan komprehensif bersama tim eksekutif yang telah ditugaskan.

Ia menegaskan bahwa seluruh saran, usulan, dan permintaan penjelasan dari DPRD akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan raperda agar dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran.

“Kiranya raperda ini dapat kita bahas lebih lanjut secara teknis dan komprehensif demi menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Grobogan,” pungkasnya. (mun)

Advertisement

Artikel Terkait

Delapan Keluarga Legislator Ramaikan Pilkades Grobogan, Tiga Petahana Kembali Maju

Delapan Keluarga Legislator Ramaikan Pilkades Grobogan, Tiga Petahana Kembali Maju

Ada delapan nama yang tercatat dalam data bakal calon memiliki hubungan keluarga dengan legislator, terdiri atas tujuh istri anggota DPRD dan satu suami anggota DPRD yang maju sebagai calon kepala desa.

Enam Istri Anggota DPRD Grobogan Ramaikan Pilkades Grobogan Siapa Saja Mereka

Enam Istri Anggota DPRD Grobogan Ramaikan Pilkades Grobogan Siapa Saja Mereka

Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap pertama 2026 di Kabupaten Grobogan mulai menarik perhatian. Enam istri anggota DPRD Grobogan tercatat bakal meramaikan bursa calon kepala desa (cakades)

Perubahan APBD Grobogan 2026 Naik Rp203,42 Miliar, Defisit Membengkak 70 Persen

Perubahan APBD Grobogan 2026 Naik Rp203,42 Miliar, Defisit Membengkak 70 Persen

Pemkab Grobogan mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan naik Rp50,69 miliar. Belanja daerah bertambah hingga Rp203,42 miliar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer