RADAR KUDUS - Pada Rabu (26/2/2025) kemarin, Presiden Prabowo meluncurkan sebuah layanan bullion bank (bank emas) di Indonesia.
Prabowo berharap keberadaan bank emas ini dapat membantu mempercepat tabungan serta meningkatkan cadangan emas dalam negeri.
Tidak hanya itu, sistem ini juga memungkinkan untuk dapat melakukan pengolahan serta penyimpanan emas di dalam negeri, sehingga mengurangi atau meminimalkan aliran emas yang ke luar negeri.
Baca Juga: Peran Strategis BRI Perkuat Ekosistem Emas: Presiden Prabowo Resmikan Bank Emas Pertama di Indonesia
Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan bank emas atau bullion bank tersebut?
Secara umum, bullion bank merupakan sebuah lembaga jasa keuangan yang di dalamnya menyediakan layanan terkait dengan emas batangan (bullion).
Utamanya yaitu meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan lain-lain.
Di Indonesia, bank tersebut kini telah memiliki dasar hukumnya, yaitu melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Apa bedanya bank emas dengan bank konvensional?
Meskipun keduanya sama-sama berada di sektor keuangan, bullion bank memiliki perbedaan dengan bank konvensional dalam sejumlah aspek.
Salah satu perbedaan utamanya adalah, aset utama bullion bank itu emas, bukan mata uang/kredit seperti yang umum di berbagai bank konvensional.
Baca Juga: Kabar Baik, Harga Emas Antam Naik, Dekati Harga Termahal Sepanjang Sejarah?
Perbedaan lainnya yaitu, bullion bank memiliki fungsi penyimpanan emas yang nantinya dapat digunakan untuk melakukan transaksi ataupun investasi.
Editor : Noor Syafaatul Udhma