
Oleh: Adnan Ahmad (Dosen UIN Walisongo Semarang)
Peradaban manusia dibangun di atas tiga fondasi utama: kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan. Ketiganya menjadi pilar yang menopang lahirnya kehidupan sosial yang tertib, damai, dan bermartabat. Dalam konteks negara modern, hukum hadir sebagai instrumen utama untuk menjaga ketiga nilai tersebut agar tidak ditundukkan oleh kepentingan nafsu kekuasaan, ekonomi, maupun kelompok tertentu. Oleh karena itu, hukum bukan sekadar kumpulan pasal-pasal, melainkan representasi moral yang menjamin setiap manusia memperoleh perlakuan yang adil tanpa diskriminasi kepentingan kelompok dan lembaga tertentu.
Namun, ketika hukum mulai dimanipulasi demi kepentingan pribadi atau kelompok, maka yang sesungguhnya sedang dihancurkan bukan hanya proses peradilan, melainkan martabat peradaban manusia itu sendiri. Manipulasi hukum merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan dan kemanusiaan karena menjadikan keadilan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, dipelintir, atau diperalat demi mempertahankan kekuasaan.
Fenomena manipulasi hukum bukanlah persoalan baru. Sejarah dunia memperlihatkan bahwa banyak rezim otoriter memanfaatkan hukum untuk membungkam kritik, mengkriminalisasi lawan politik, serta memberikan perlindungan kepada kelompok yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Dalam kondisi demikian, hukum kehilangan sifatnya sebagai pelindung masyarakat dan berubah menjadi alat legitimasi ketidakadilan dan kedhaliman.
Indonesia pun tidak sepenuhnya terbebas dari persoalan tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus korupsi, praktik mafia peradilan, jual beli perkara, rekayasa alat bukti, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan penegakan hukum yang tidak konsisten telah menjadi catatan serius yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Fenomena tersebut bukan sekadar mencerminkan pelanggaran terhadap norma hukum, tetapi juga menunjukkan adanya krisis integritas yang mengancam prinsip negara hukum (rechtsstaat), di mana hukum seharusnya menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan, bukan alat yang dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
Ketika masyarakat menyaksikan bahwa kekuatan modal, jabatan, atau pengaruh politik diduga mampu memengaruhi proses penegakan hukum, maka perlahan tumbuh persepsi bahwa keadilan tidak lagi hadir secara setara bagi seluruh warga negara. Kondisi ini berpotensi melahirkan sikap apatis, menurunkan kepercayaan terhadap lembaga negara, serta melemahkan legitimasi hukum sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Apabila keadaan tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa pembenahan yang menyeluruh, bukan hanya wibawa lembaga penegak hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga masa depan demokrasi, kepastian hukum, dan kohesi sosial bangsa Indonesia.
Padahal, kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang sangat mahal. Negara dapat kehilangan stabilitas bukan semata-mata karena lemahnya ekonomi, tetapi karena hilangnya keyakinan publik bahwa hukum mampu memberikan perlindungan yang adil. Ketika rasa percaya itu runtuh, masyarakat akan lebih memilih menyelesaikan persoalan melalui tekanan massa, kekerasan, atau bahkan tindakan main hakim sendiri. Di titik inilah peradaban mulai mengalami kemunduran atau bahkan akan membawa konsekuensi tinggi dengan aksi besar-besaran yang akan memporak porandakan tatanan hidup berbangsa dan bernegara..
Al-Qur'an memberikan peringatan yang sangat tegas mengenai kewajiban menegakkan keadilan. Allah Swt. berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." (QS. Al-Ma'idah: 8).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh sentimen politik, kedekatan pribadi, ataupun kebencian. Keadilan harus berdiri di atas prinsip objektivitas karena ia merupakan bagian dari ketakwaan kepada Allah. Dengan demikian, manipulasi hukum bukan hanya pelanggaran konstitusi, tetapi juga pengingkaran terhadap nilai-nilai agama.



