3 Daftar Nama yang Masuk Bursa Sekda Blora 2026, Catat Jadwal Pelantikannya

BLORA – Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka dan Kompetitif Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora menetapkan tiga peserta dengan nilai tertinggi dalam seleksi calon Sekda Blora 2026. Bupati Blora dijadwalkan memilih dan melantik Sekda definitif pada Rabu (28/10), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Heru Eko Wiyono mengatakan, pengumuman hasil akhir seleksi telah disampaikan pada Senin (26/10). Seluruh tahapan seleksi terbuka pun telah rampung.
Tiga nama yang masuk dalam daftar hasil akhir tersebut yakni Edi Widayat, S.Pd., M.Kes., MH, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, AP., M.Si., selaku Inspektur Daerah Kabupaten Blora serta Sunaryo, S.Pd., M.Si., yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
Heru menyampaikan, sesuai jadwal yang telah disiapkan, pelantikan Sekda baru direncanakan berlangsung pada Rabu (28/10).
“Sesuai jadwal, kami siapkan hari Rabu Pon, dan kebetulan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai alasan pelantikan dijadwalkan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Heru mengarahkan agar pertanyaan tersebut ditujukan kepada pihak yang menentukan jadwal tersebut.
“Tanya beliau to, karena itu hak prerogratif Bupati Blora. Yang pasti, proses seleksi terbuka calon Sekda telah selesai,” katanya.
Penetapan hasil akhir seleksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 16/PANSEL JPTP.BLA/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026. Pengumuman itu didasarkan pada hasil rapat koordinasi pansel serta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya, para peserta telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, uji kompetensi melalui metode Assessment Center, uji gagasan atau makalah, hingga wawancara.
Tiga peserta tersebut dicantumkan berdasarkan urutan abjad, bukan berdasarkan peringkat nilai. Selanjutnya, penentuan Sekda definitif menjadi kewenangan Bupati Blora sesuai mekanisme yang berlaku.(ari)



