Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Agus Palon Jadi Tersangka Dugaan Perusakan Jalan Cor di Blora, Begini Pembelaannya

A
Penulis: Ali Mustofa❯

LEWAT: Agus Sutrisno atau lebih dikenal Agus Palon saat mengendarai motor di jalan cor yang masih basah.
LEWAT: Agus Sutrisno atau lebih dikenal Agus Palon saat mengendarai motor di jalan cor yang masih basah.


Advertisement

RADAR KUDUS – Agus Sutrisno yang dikenal dengan sebutan Agus Palon akhirnya angkat bicara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan perusakan dan penghambatan proyek pengecoran jalan di Kabupaten Blora.

Ia menilai proses hukum yang berjalan di kepolisian berlangsung sangat cepat dan merasa tidak melakukan kesalahan.

Menurut Agus, saat kejadian dirinya hanya melintas di lokasi proyek.

Ia menegaskan tidak berniat merusak jalan maupun mengganggu pekerjaan pembangunan yang sedang berlangsung.

Advertisement

“Saya tidak merasa merusak apa pun. Saat itu saya hanya ingin lewat saja,” ujarnya.

Agus juga menuturkan bahwa ketika melintasi lokasi tersebut tidak ada papan pemberitahuan atau rambu pengalihan arus jalan.

Karena itu ia menganggap tindakannya tidak seharusnya dipermasalahkan.

Kasus ini bermula dari laporan pelaksana proyek, Hermawan Susilo, yang mengadukan dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan pembangunan jalan ke Polres Blora.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat (20/2) di proyek pengecoran jalan kabupaten yang berada di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Proyek yang dimaksud merupakan pembangunan jalan rigid dalam program peningkatan ruas Turirejo–Palon–Nglobo di wilayah Kecamatan Jepon dan Jiken.

Pekerjaan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp 1,198 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora.

Proyek dikerjakan oleh kontraktor CV Meteor Jaya dengan panjang jalan sekitar 502 meter, lebar 4 meter, serta ketebalan beton 25 sentimeter.

Masa pengerjaan direncanakan selama 90 hari kalender, dimulai pada 5 Februari hingga 5 Mei 2026.

Di sisi lain, Agus juga menyinggung soal transparansi penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.

Warga Desa Palon itu mengaku sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait dugaan perusakan yang dituduhkan kepadanya.

“Untuk pemeriksaan saya sudah dimintai keterangan. Intinya masih berkaitan dengan tuduhan pengerusakan itu,” katanya.

Meski kini berstatus sebagai tersangka, Agus menyatakan tetap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Ia juga mengaku telah memenuhi permintaan penyidik, termasuk ketika diminta menyerahkan barang bukti.

“Kami sebagai warga negara tentu taat pada aturan. Saat polisi mengirim surat terkait penyitaan barang bukti, kami juga langsung mengantarkannya,” jelasnya.

Namun demikian, Agus mengaku heran dengan cepatnya proses penetapan status tersangka dalam kasus tersebut.

Ia mempertanyakan mengapa perkara tersebut dapat diproses dalam waktu singkat hingga langsung berujung pada penetapan tersangka.

“Yang saya sayangkan, kenapa kasus seperti ini hanya hitungan hari sudah diproses dan langsung ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam perkara ini, Agus dijerat dengan Pasal 521 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Karena ancaman pidananya di bawah tiga tahun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan Agus harus menjalani tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (tos)

Advertisement

Artikel Terkait

Hujan Mulai Turun, Warga Blora Masih Kesulitan Air Bersih hingga Harus Berjalan 1 Kilometer

Hujan Mulai Turun, Warga Blora Masih Kesulitan Air Bersih hingga Harus Berjalan 1 Kilometer

Turunnya hujan belum sepenuhnya mengakhiri persoalan kekeringan di Kabupaten Blora.

Belajar dari Benyamin S Award: Membangun Daerah Tanpa Selalu Bergantung pada APBD

Belajar dari Benyamin S Award: Membangun Daerah Tanpa Selalu Bergantung pada APBD

Benyamin S Award diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta melalui Biro Kerja Sama Daerah. Memasuki tahun kedua pada 2026, sebanyak 52 kelurahan mengikuti seleksi hingga terpilih 10 finalis yang menjalani penjurian akhir.

Blora dan Identitas Literasi: Merawat Ingatan, Membangun Karakter

Blora dan Identitas Literasi: Merawat Ingatan, Membangun Karakter

Wacana yang mendorong Blora untuk mengukuhkan diri sebagai "Kota Literasi" memancing kita untuk kembali menengok akar intelektualitas bangsa ini.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer