Jakarta - Rencana pemerintah untuk mewajibkan setiap akun media sosial (medsos) divalidasi menggunakan nomor ponsel hingga kini masih bergulir sebagai wacana.
Pihak operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada pembahasan lanjutan maupun regulasi teknis yang diterbitkan terkait kebijakan tersebut.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa industri telekomunikasi saat ini dalam posisi menunggu regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak—atau yang lebih akrab disebut PP Tunas.
"Kalau itu kan kita menunggu peraturan turunan dari PP Tunas. Kami belum bisa berkomentar banyak karena belum melihat aturan normatifnya seperti apa," kata Marwan saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Siap Dukung, Tapi Ekosistem Global Harus Ikut Bergerak
Marwan menegaskan, pada prinsipnya seluruh operator seluler di Indonesia siap mengawal kebijakan tersebut asalkan aturan yang digodok pemerintah dapat dieksekusi secara teknis di lapangan serta mendapat dukungan penuh dari ekosistem digital.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi aturan ini tidak sesederhana membalikkan telapak tangan.
Kebijakan ini memiliki ketergantungan besar pada kesiapan para raksasa teknologi dunia selaku penyedia platform media sosial.
"Bukan cuma kami yang terlibat. Karena itu juga perlu penyedia layanan media sosial, perlu pihak di sananya lagi. Jadi pemain aplikator globalnya juga harus terlibat," tegas Marwan.
Oleh sebab itu, ATSI memilih menanti draf regulasi yang lebih mendetail sebelum memberikan proyeksi dan masukan lebih dalam.
Misi Komdigi Kikis Anonimitas Demi Berantas Judi Online dan Deepfake
Lahirnya wacana pengetatan ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026).
Saat itu, Meutya menyebut pemerintah sedang menggodok aturan yang mewajibkan pengguna mencantumkan nomor telepon saat mendaftar media sosial melalui mekanisme konsultasi publik.
Langkah berani ini diambil sebagai strategi pertahanan ruang siber nasional.
Komdigi menilai, celah anonimitas di media sosial selama ini kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan berbagai kejahatan digital, seperti:
-
Penyebaran hoaks dan disinformasi.
-
Aksi penipuan daring (scam online).
-
Praktik judi online.
-
Penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan (deepfake).
"Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," pungkas Meutya. Selain verifikasi nomor HP, pemerintah ke depan juga berencana memperkuat sistem identitas digital yang terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Editor : Iwan Arfianto