Pekerja Mebel Jepara Diusulkan Terima UMSK 2027, SPSI Soroti Tingginya Risiko Kerja

JEPARA — Kalangan serikat pekerja di Kabupaten Jepara mendorong sektor permebelan, agar masuk dalam pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2027.
Selain industri padat karya, sektor mebel dinilai memiliki karakteristik pekerjaan dengan risiko tinggi. Layak mendapatkan tambahan upah sektoral.
Ketua DPC SPSI Kabupaten Jepara Murdiyanto mengatakan, pembahasan mengenai UMSK baru memasuki tahap awal.
Dalam pertemuan sebelumnya pada Senin (22/6), serikat pekerja menyampaikan berbagai masukan terkait peluang penerapan upah sektoral di Jepara.
“Dari diskusi sebelumnya, kami dari serikat satu suara agar tahun 2027 di Jepara ada upah sektoral. Terkait sektor apa saja dan besarannya berapa, nanti akan didiskusikan lebih lanjut,” ujar Murdiyanto, pada Jumat (26/6).
Ia menjelaskan, pembahasan lanjutan, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/7) mendatang. Dengan menghadirkan narasumber dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.
Pertemuan tersebut akan melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan pekerja, untuk membahas kajian sektor yang berpotensi masuk dalam skema UMSK.
Menurut Murdiyanto, hingga semester pertama tahun ini, kondisi ketenagakerjaan di Jepara masih dipengaruhi kebijakan efisiensi di sejumlah perusahaan.
Siklus tenaga kerja tergolong tinggi, dengan angka pekerja keluar masuk, bisa mencapai sekitar 200 hingga 300 orang setiap bulan.
Ia juga menuturkan, kondisi tersebut terjadi terutama pada industri padat karya yang didominasi pekerja lokal.



