Gempur Rokok Ilegal, 68.563 Batang Gagal Beredar di Rembang

Ali Mahmudi • Dipublikasikan Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:03 WIB
TEMUKAN MEREK BARU: Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Rembang Karnen menunjukkan sampel rokok ilegal merek baru dalam operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di kantor Satpol PP Rembang. (WISNU AJI/RADAR KUDUS)
TEMUKAN MEREK BARU: Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Rembang Karnen menunjukkan sampel rokok ilegal merek baru dalam operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di kantor Satpol PP Rembang. (WISNU AJI/RADAR KUDUS)

 

REMBANG – Operasi rokok ilegal di Kabupaten Rembang terus digencarkan. Hingga kini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang telah menyita 68.563 batang. 
Operasi terbaru digelar Selasa (27/10) di Kecamatan Sarang. Petugas menyita 19.360 batang rokok ilegal dari dua toko.

Rinciannya, 4.400 batang di toko milik Amin di jalur pantura Desa Bajingjowo dan 14.900 batang di toko milik Lukman Hakim yang berada di tengah permukiman desa yang sama.

Operasi itu melibatkan Satpol PP Rembang, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Kepolisian Resor (Polres) Rembang, Komando Distrik Militer (Kodim) 0720 Rembang, dan Kejaksaan Negeri Rembang. 

Ikut pula Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, dan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Rembang.

Rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dari sektor pajak dan cukai. Selain itu, persaingan usaha menjadi tidak sehat. Perusahaan resmi dirugikan, sedangkan yang tidak resmi justru diuntungkan.

Kepala Satpol PP Rembang Slamet Haryanto melalui Kasi Penindakan, Karnen mengatakan, operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal sudah terjadwal, bisa tiga kali dalam sebulan.

”Sudah menyasar 14 kecamatan di Rembang. Ada kecamatan yang peredarannya banyak, ada yang sedikit,” kata Karnen kepada Jawa Pos Radar Kudus.

SEMANGAT: Tim Gabungan menggelar barang bukti rokok ilegal hasil operasi dari sejumlah lokasi di Rembang.
SEMANGAT: Tim Gabungan menggelar barang bukti rokok ilegal hasil operasi dari sejumlah lokasi di Rembang.

 

Menurut dia, Satpol PP Rembang telah menggelar 10 kali operasi mandiri dengan hasil 64.887 batang. Ditambah dua operasi bersama Satpol PP Jawa Tengah, total sitaan menjadi 68.563 batang.

”Operasi bersama Satpol PP provinsi mulai 12 Februari 2026. Untuk internal Satpol PP mulai 7 Juli 2026,” terangnya.

Seluruh rokok sitaan langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus. 

Soal penanganan, kewenangan ada di Bea Cukai Kudus. Hingga kini belum ada denda maupun proses pidana.

”Di wilayah Karesidenan Pati, penanganan terhadap pedagang masih sebatas pemberian pembinaan dan imbauan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari” pungkasnya. (noe/ali)

 

Editor : Ali Mahmudi
dbhct rembang polres rembangg Rembang hari ini bea cukai satpol pp