REMBANG - DPRD Rembang menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (30/9). Penandatanganan dilakukan Bupati Rembang Harno bersama Ketua DPRD Abdul Rouf, disaksikan anggota dewan Gunasih, Ridwan dan M. Bisri Cholil Laqouf.
Bupati Harno meminta OPD segera tancap gas menjalankan program. Masih ada waktu tiga bulan yang harus dimaksimalkan.
"Intinya di pelaksanaan. Buat apa kita capek-capek? Demi rakyat. Kalau perlu lembur ya lembur," ujarnya.
Ia menegaskan OPD dan kecamatan jangan ragu melaksanakan kegiatan jika sudah sesuai prosedur. Yang masih terkendala diminta segera diperbaiki.
Sementara itu Fraksi NasDem lewat Abdul Khamid meminta Pemkab mengevaluasi APBD induk 2026 yang belum terlaksana agar tidak merugikan masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat jadi korban setelah lama menunggu, tapi akhirnya kandas oleh ego sektoral," katanya.
Setelah pembahasan itu, semua fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Perubahan APBD 2026 disahkan menjadi Perda. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi