Sekda Rembang Fahrudin
REMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin dipastikan dimutasi. Kepastian itu menyusul hasil evaluasi kinerja yang rampung pekan lalu dan disampaikan Bupati Rembang Harno kepada Fahrudin, Senin (14/9).
”Pemberhentian belum, tapi dimutasi iya. Mutasi ke dinas lain atau jadi staf ahli, itu iya,” kata Fahrudin saat dikonfirmasi wartawan koran ini.
Fahrudin mengaku belum mengetahui posisi barunya. Ia menegaskan tidak akan memilih jabatan apa pun dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada bupati.
”Saya belum tahu. Harapan saya di staf ahli, tapi yang jelas saya tidak memilih jabatan apa pun,” tegasnya.
Jika ditempatkan di luar staf ahli, Fahrudin mengaku tetap akan mempertimbangkan. Sebab, masa jabatannya sebagai sekda tinggal setahun.
”Tinggal setahun saja. Ke depan saya pertimbangkan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang Mardi mengaku tidak mengetahui isi rekomendasi tim evaluasi. Ia menegaskan BKD hanya berperan sebagai sekretariat panitia seleksi (pansel), bukan penentu hasil.
”Soal hasilnya seperti apa, yang tahu pansel. Dari pansel sudah diserahkan ke bupati, itu kewenangan Pak Bupati,” kata Mardi saat dihubungi Jawa Pos Radar Kudus, kemarin (14/9).
Mardi menambahkan, tahap selanjutnya adalah pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses persetujuan biasanya memakan waktu sepekan. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi