Nasib Sekda Rembang Tergantung Hasil Evaluasi, Ini Skemanya

Ali Mahmudi • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 11:44 WIB
WISNU AJI/RADAR KUDUS
Sekda Rembang Fahrudin
WISNU AJI/RADAR KUDUS
Sekda Rembang Fahrudin

 


REMBANG – Setelah lima tahun menjabat tanpa sekali pun dievaluasi, giliran Sekda Rembang Fahrudin diuji kinerjanya. Evaluasi digelar 10 September 2026, bertepatan dengan gelombang kekosongan jabatan strategis yang menghantui Pemkab Rembang.

Terkini ada tujuh kepala dinas dan satu Asisten Administrasi Umum yang telah purnatugas. Posisi Asisten III yang ditinggalkan Sri Jarwati kini diampu Kepala Dinas Kesehatan dr Ali Syofi'i. Daftar kekosongan lain mencakup Kepala BKD, Kepala Pelaksana BPBD, Dinbudpar, Dinlutkan, Dindukcapil, Dinpermades, hingga Dinsosppkb.

Kepala BKD Rembang Mardi menyampaikan, evaluasi Sekda wajib dilakukan sesuai UU Manajemen ASN. Masa jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) adalah lima tahun, dan setiap pejabat harus dievaluasi sebelum atau tepat di batas waktu tersebut.

”Kepala dinas sudah sering di-assessment dan diputar. Pak Sekda belum pernah dievaluasi karena baru genap ketentuannya,” terang Mardi kepada Jawa Pos Radar Kudus kemarin (7/9).

Tim evaluasi beranggotakan tiga orang, dua dari Pemprov Jateng dan satu dari Undip, digelar di Semarang. Materi yang dinilai mencakup tugas fungsi dan capaian kinerja Sekda, dengan proses rampung dalam sehari.

Mardi mengibaratkan hasil evaluasi seperti kenaikan kelas: nilai bagus langsung lanjut, sebaliknya bisa tertahan. Jika hasil pansel dinilai cukup, sebelum ditetapkan definitif, jabatan itu bakal diisi dulu oleh pejabat sementara.

”Kita belum sampai ke sana. Kalau memuaskan, bisa lanjut. Kalau cukup, disiapkan Pj dulu sebelum definitif,” pungkasnya. (noe/ali)

Editor : Ali Mahmudi
polemik bupati dan sekda bantah tak harmonis dengan bupati rembang pemkab rembang sekda rembang Rembang hari ini