Pabrik Kulit Alkuba Sale Kena Segel Peringatan Pertama

Ali Mahmudi • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 07:57 WIB

 

DITINDAKLANJUTI: Petugas Satpol PP memasang segel peringatan pertama usaha penyamakan kulit UD Kemajuan Alkuba Leather kemarin.
DITINDAKLANJUTI: Petugas Satpol PP memasang segel peringatan pertama usaha penyamakan kulit UD Kemajuan Alkuba Leather kemarin.

 

REMBANG – Satpol PP Rembang gerak cepat menindaklanjuti audiensi warga dengan Bupati Rembang Harno. Sehari sebelumnya, warga mengadu soal bau menyengat dari usaha penyamakan kulit UD Kemajuan Alkuba Leather di Desa Sale, Kecamatan Sale. Penindakan baru sampai tahap peringatan pertama.

Kepala Satpol PP Rembang Slamet Haryanto melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan Karnen membenarkan pihaknya sudah menindaklanjuti audiensi yang digelar di rumah dinas bupati. Warga Sale mengadu keberatan atas keberadaan perusahaan penyamakan kulit Alkuba karena dampak pencemaran yang dinilai luar biasa.

”Hari ini (Rabu, 2/9) kami menindaklanjuti bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Desa Sale, Polsek, dan Koramil. Kami mengecek dan mengawasi langsung lokasi,” kata Karnen kepada Jawa Pos Radar Kudus kemarin (2/9).

Petugas Satpol PP Rembang tidak menampik bahwa izin usaha itu diduga belum beres. Izin yang ada ternyata sudah lama dan tidak berlaku. Bagi petugas, itu sama saja belum berizin.

”Izin lama tidak berlaku. Bagi kami itu sama dengan belum ada izin. Karena itu kami harus melangkah ke tahapan penertiban sesuai SOP yang ada,” tegasnya.

Jika ditemukan pelanggaran teknis yang jelas dari OPD terkait, Satpol PP akan melanjutkan penertiban. Tahapan kemarin sesuai SOP, yakni peringatan pertama agar usaha tidak beroperasi. Usaha itu diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Surat peringatan pertama dibuat secara tertulis dan diserahkan kepada pemilik usaha. Berita acara penyerahan surat itu juga dibuat dan ditandatangani seluruh OPD yang hadir bersama warga setempat.

”Peringatan pertama berjangka waktu tiga hari. Kalau belum patuh, sesuai SOP kami lanjutkan ke peringatan kedua dua hari, peringatan ketiga satu hari, sampai ada ketetapan penertiban lanjutan,” imbuhnya.

Karnen menambahkan, dalam kegiatan itu petugas sempat bertemu dengan adik pemilik usaha. Pihak pengusaha mengakui izin usaha belum lengkap.

Tahapan penertiban akan terus berlanjut, apa pun kondisi aktivitas usaha saat ini. Peringatan ketiga nanti akan memperkuat langkah Satpol PP Rembang untuk penertiban selanjutnya.

Sebelumnya, warga Desa Sale mendatangi Bupati Rembang pada Selasa untuk mengadukan bau usaha penyamakan kulit tersebut. Mereka meminta usaha itu ditutup permanen lantaran limbahnya mencemari sungai dan tanah, serta baunya menyengat hingga ke permukiman sekitar.

Warga menilai pengelola pabrik ingkar janji. Sesuai kesepakatan 27 Agustus, limbah seharusnya disedot menggunakan truk tangki pada 30 Agustus. Namun janji itu tidak ditepati.

Karena kembali diingkari, warga mengirim surat kepada Bupati Harno berisi permohonan penutupan pabrik. Surat itu diserahkan langsung di aula rumah dinas bupati dan diterima Harno, didampingi Kepala DLH dan Kepala Satpol PP Rembang.

”Keluhan-keluhan ini mudah-mudahan bisa segera dibantu penanganannya oleh Pemda Rembang dan ditemukan solusi terbaik,” kata Harno kepada wartawan seusai menerima audiensi tersebut.

Harno menyampaikan, secara umum masyarakat menghendaki tidak ada lagi bau menyengat. Ia meminta Satpol PP, DLH, dan bagian perizinan turun mengecek langsung persoalan di lapangan.

Harno juga merespons masukan warga soal penutupan pabrik. Menurutnya, hal itu akan dipelajari lebih dulu oleh OPD teknis setelah turun ke lapangan, sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku.

”Kami tunggu hasil pengecekan langsung dari Satpol PP, DLH, dan bagian perizinan di lokasi,” pungkasnya. (noe/ali)

Editor : Ali Mahmudi
alkuba sale disegel satpol pp rembang dprd rembang bupati rembang dlh rembang satpol pp