REMBANG – Komisi IV DPRD Rembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek revitalisasi SDN Tasiksono dan SDN Sendangasri, Kecamatan Lasem, Senin (31/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, anggota dewan mendapati konsultan pengawas tidak berada di lokasi pekerjaan.
Selain absennya konsultan pengawas, tim Komisi IV juga menemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian, di antaranya adanya pekerja yang bukan berasal dari lingkungan sekitar serta penggunaan material yang dinilai perlu dicocokkan kembali dengan spesifikasi pekerjaan.
Anggota Komisi IV DPRD Rembang Puji Santoso mengatakan, sebanyak empat anggota komisi turun langsung untuk melakukan pengawasan.
Sidak tersebut dilakukan setelah muncul informasi di media sosial mengenai dugaan pemberian fee kepada oknum yang disebut-sebut memiliki latar belakang partai maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Komisi IV ada empat orang yang melakukan pengawasan karena memang tugas DPRD adalah melakukan pengawasan. Pagi harinya kami mendatangi SDN Tasiksono dan SDN Sendangasri di Kecamatan Lasem,” ujar Puji.
Sekolah Bantah Ada Pemberian Fee
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV juga meminta penjelasan langsung dari pihak sekolah terkait isu dugaan pemberian fee. Kepala sekolah di kedua lokasi membantah adanya praktik tersebut.
Menurut keterangan pihak sekolah, pekerjaan revitalisasi dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, serta mendapatkan pendampingan dari tim perencana dan pengawas.
“Kami bertanya langsung kepada kepala sekolah. Dari Tasiksono menyampaikan tidak ada, proyek murni swakelola dan didampingi tim pengawas serta perencana. Di Sendangasri juga keterangannya sama,” jelas Puji.
Meski telah mendapat klarifikasi, Komisi IV DPRD Rembang belum berhenti melakukan penelusuran.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah asal-usul tenaga kerja yang dilibatkan dalam proyek.
Saat meminta informasi kepada Kepala Desa Sendangasri, diketahui terdapat sejumlah pekerja yang bukan merupakan warga setempat. Bahkan, beberapa di antaranya tidak dikenal oleh masyarakat sekitar.
Kualitas Pekerjaan Dinilai Cukup Baik
Dari hasil pengamatan terhadap kondisi fisik bangunan, Puji menilai secara umum hasil pekerjaan di kedua sekolah tersebut cukup baik.
Di SDN Tasiksono, misalnya, kualitas pekerjaan dinilai bagus.
Material pasir yang digunakan juga disebut memiliki kandungan biji besi yang rendah dan menyerupai karakter pasir dari wilayah Muntilan, Magelang.
Penilaian serupa disampaikan untuk SDN Sendangasri. Menurut Puji, kualitas campuran material yang digunakan di sekolah tersebut juga terlihat cukup baik.
“Secara keseluruhan pekerjaan fisik di Tasiksono bagus. Pasirnya juga minim kandungan biji besi, seperti pasir Muntilan, Magelang. Begitu juga di Sendangasri, kualitas campurannya bagus,” ungkapnya.
Namun, Komisi IV menemukan catatan terkait material yang digunakan untuk bagian atap.
Dalam spesifikasi awal, material yang tercantum adalah baja ringan, sedangkan kondisi di lapangan menunjukkan penggunaan kayu bengkirai.
Puji mengingatkan agar perubahan material tidak dilakukan sembarangan karena harus tetap memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Menurutnya, penggunaan material kayu dengan kualitas yang tidak sesuai berpotensi menimbulkan masalah pada bangunan di kemudian hari.
“Sering kali dalam revitalisasi atau pembangunan sekolah, spesifikasinya menyebut kayu bengkirai, tetapi pelaksanaannya memakai kayu keruing atau meranti. Akibatnya kayu mudah dimakan rayap atau kumbang bubuk dan atap bisa ambrol,” tegasnya.
Meski demikian, Puji mengakui pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian jenis kayu yang digunakan dengan spesifikasi pekerjaan.
Ia menyebut persoalan semacam itu perlu ditelusuri lebih lanjut bersama dokumen proyek.
Konsultan Perencana dan Pengawas dari Pihak Sama
Komisi IV DPRD Rembang juga mencatat bahwa pihak yang menjadi konsultan perencana dan konsultan pengawas berasal dari pihak yang sama.
Dewan berencana meminta informasi lebih lengkap kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.
Data tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah proyek revitalisasi serupa yang telah dikerjakan serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku. (noe)
Editor : Ali Mustofa