REMBANG – Kebutuhan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Rembang masih belum terpenuhi.
Kekurangan tenaga pengajar tersebut bahkan mendekati angka 100 orang sehingga sebagian sekolah mengandalkan guru kelas untuk sekaligus memberikan pelajaran olahraga.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Achmad Sholchan, membenarkan adanya persoalan tersebut.
Berdasarkan data per 1 Juli, Rembang masih kekurangan 86 guru PJOK untuk jenjang SD.
Menurut Sholchan, kondisi kekurangan tenaga pengajar itu membuat guru kelas harus mengambil peran tambahan.
Mereka tidak hanya menjalankan tugas utama mengajar berbagai mata pelajaran di kelas, tetapi juga menangani pembelajaran PJOK.
“Di lapangan, yang mengajar akhirnya guru kelas. Mereka merangkap,” ujar Sholchan di Gedung PKG Lasem, beberapa waktu lalu.
Kondisi tersebut dinilai bukan solusi ideal untuk jangka panjang. Sebab, guru kelas pada dasarnya tidak mendapatkan pendidikan dan pelatihan khusus di bidang olahraga maupun kesehatan seperti guru PJOK.
Padahal, pembelajaran PJOK tidak hanya berkaitan dengan teori. Kegiatan belajar juga banyak melibatkan aktivitas fisik dan praktik yang membutuhkan pemahaman mengenai teknik olahraga, kebugaran, hingga aspek keselamatan peserta didik.
Karena itu, kekurangan guru PJOK dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan tersendiri apabila terus berlangsung tanpa adanya penambahan tenaga pengajar yang sesuai dengan bidang keahliannya.
Salah satu opsi yang sempat dipertimbangkan adalah meminta guru PJOK dari sekolah lain untuk membantu menutup kekosongan. Namun, menurut Sholchan, skema tersebut tidak mudah diterapkan karena terbentur beban jam mengajar.
Ia memberikan gambaran, seorang guru PJOK sudah memiliki kewajiban mengajar di sekolah asal. Jika harus menangani beberapa kelas di sekolah lain, waktu dan beban mengajarnya akan semakin padat.
“Secara teori tidak bisa. Misalnya kewajiban guru olahraga sudah 12 jam. Di sekolah sendiri saja kalau mengajar enam kelas, setiap hari satu kelas,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, pemenuhan guru PJOK tidak cukup hanya mengandalkan pemindahan atau penambahan jam mengajar guru yang sudah ada.
Terkait persebaran kekurangan guru PJOK di setiap kecamatan, Sholchan mengatakan pihaknya belum membawa data rinci mengenai jumlah kebutuhan di masing-masing wilayah. Namun, data tersebut tersedia di Dindikpora Kabupaten Rembang.
Persoalan kekurangan guru PJOK ini juga telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang. Dindikpora berharap kebutuhan tenaga pengajar tersebut dapat segera diusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Harapannya, kekurangan guru olahraga dan tenaga pendidik lainnya dapat memperoleh tindak lanjut melalui kebijakan pemenuhan kebutuhan guru sesuai kondisi di lapangan.
Di tengah persoalan keterbatasan tenaga pengajar, Dindikpora Rembang juga memberikan perhatian terhadap aspek hukum dalam pelaksanaan pembelajaran PJOK.
Pekan lalu, edukasi hukum bagi guru PJOK se-Kabupaten Rembang telah diselesaikan. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai risiko hukum yang mungkin muncul selama proses pembelajaran.
Pembelajaran PJOK memiliki karakter berbeda dibandingkan sejumlah mata pelajaran lainnya. Selain berlangsung di dalam kelas, kegiatan olahraga banyak dilakukan melalui praktik dan aktivitas fisik di lapangan.
Situasi tersebut membuat potensi terjadinya insiden selama pembelajaran menjadi lebih besar.
Karena itu, pemahaman guru mengenai aspek keselamatan, prosedur pembelajaran, serta risiko hukum dinilai penting untuk melindungi peserta didik sekaligus tenaga pendidik.
Kondisi kekurangan 86 guru PJOK di jenjang SD kini menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Sebab, pemenuhan tenaga pengajar sesuai kompetensi bukan hanya berkaitan dengan kelancaran kegiatan belajar mengajar, tetapi juga menyangkut kualitas pembelajaran dan keselamatan siswa. (noe)
Editor : Ali Mustofa