Alokasikan Dana Hibah Rp12,8 Miliar, Pemkab Rembang Siapkan 211 Calon Penerima

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 19:43 WIB
ilustrasi uang tunai
ilustrasi uang tunai

REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengalokasikan dana hibah sebesar Rp12,886 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut disiapkan untuk 211 calon penerima hibah sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Sebelum proses pencairan dilakukan, Pemkab Rembang menggelar sosialisasi bagi seluruh calon penerima hibah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai IV Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Kamis (30/7), itu bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyaluran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Rembang, Maruli Dwi Ronisa, mengatakan sosialisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh calon penerima memahami hak dan kewajibannya dalam pengelolaan dana hibah.

Ia menyebutkan, pada Tahun Anggaran 2026 terdapat 211 calon penerima hibah dengan total alokasi anggaran mencapai Rp12.886.500.000.

"Peserta kegiatan ini berjumlah 211 calon penerima hibah Tahun Anggaran 2026 dengan total alokasi anggaran hibah sebesar Rp12.886.500.000," jelas Maruli.

Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai tata kelola hibah menjadi kunci agar penyaluran anggaran dapat berjalan tertib secara administrasi, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh, Pemkab Rembang menghadirkan sejumlah narasumber dari Bagian Kesra Setda, Inspektorat Kabupaten Rembang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bank Jateng.

Masing-masing narasumber menyampaikan materi sesuai bidangnya, mulai dari ketentuan pemberian hibah, mekanisme pengawasan penggunaan anggaran, pengelolaan keuangan daerah, hingga prosedur pencairan dana melalui sistem perbankan.

"Bank Jateng nantinya akan menyampaikan materi mengenai mekanisme penyaluran dana hibah melalui perbankan serta layanan yang diberikan kepada para penerima hibah," tambahnya.

Maruli menegaskan, melalui sosialisasi tersebut pemerintah ingin menyamakan persepsi seluruh penerima hibah sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban.

"Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan seluruh calon penerima hibah memahami prosedur, mekanisme, serta kewajiban yang harus dipenuhi sehingga pelaksanaan hibah dapat berlangsung tertib administrasi, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, mengingatkan bahwa seluruh dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan uang rakyat sehingga setiap penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

Ia menekankan agar penerima hibah menggunakan anggaran sesuai proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diajukan. Penyimpangan penggunaan dana tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

"Bapak Ibu harus paham bahwa uang sebesar apa pun yang bersumber dari APBD itu berasal dari rakyat. Pasti diteropong banyak pihak. Maka laksanakan sesuai dengan pengajuan, sesuai proposal dan RAB yang telah disampaikan," tegas Teguh.

Selain itu, Teguh meminta agar penerima hibah segera merealisasikan kegiatan setelah dana dicairkan dan tidak menunda pelaksanaannya. Ia juga mengingatkan pentingnya menyusun serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tepat waktu karena seluruh penggunaan anggaran akan diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Kabupaten Rembang.

"Saya berharap begitu mendapatkan pencairan, langsung dieksekusi dan dilaksanakan sesuai peruntukannya. Kemudian segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban karena semuanya akan diperiksa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat," katanya.

Menurut Teguh, program hibah merupakan salah satu instrumen pemerintah daerah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui dukungan terhadap berbagai kegiatan yang memiliki manfaat sosial.

Karena itu, pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Rembang berharap seluruh calon penerima memiliki pemahaman yang sama mengenai proses pencairan, pemanfaatan, hingga pelaporan dana hibah. Dengan demikian, pelaksanaan program hibah Tahun Anggaran 2026 diharapkan berjalan tertib, tepat sasaran, sesuai regulasi, serta memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rembang. (noe/mah)

Editor : Mahendra Aditya
dana hibah Rembang 2026 hibah APBD Rembang calon penerima hibah Rembang sosialisasi dana hibah 2026 pemkab rembang